Pilpres 2019
Prediksi Mahfud MD Soal Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres, Singgung Soal Demo
Inilah prediksi Mahfud MD soal keadaan negara seusai Mahkamah Konstitusi putuskan sengketa Pilpres 2019
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK), Mahfud MD membeberakan analisa yang akan terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019 terkait putusan MK di sengketa Pilpres 2019.
Dengan adanya gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pihak Prabowo-Sandiaga, lantas Mahfud MD pun mengingat hal yang sama yang pernah terjadi dalam Pilpres 2009 kala dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
Dikutip Tribun Wow.com dari tayangan metrotvnews pada Sabtu (25/5/2019), Mahfud MD menjelaskan bahwa keadaan saat itu sama.
Kala itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dituding berlaku curang dalam Pilpres 2019 dan hal tersebut membuat paslon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut Tak Punya Kekuatan Hukum?

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.
Mahfud MD menyebut saat itu juga banyak aksi unjuk rasa.
"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud MD.
Pun Mahfud MD menjelaskan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya 'ami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."
"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.
"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.
"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya," pungkasnya.
• Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Jumat (24/4/2019) pukul 22.44 WIB, tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Adapun sebanyak delapan pengacara yang terpilih untuk menjadi bagian dari Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto untuk mengubah hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). 51 daftar alat bukti diserahkan Bambang Widjojanto dan pengacara lainnya.
Bambang Widjojanto resmi ditunjuk oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menjadi koordinator Tim Advokat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga satu per satu berdiri ketika nama mereka disebut saat menghadiri konferensi pers.
• La Nyalla Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Untuk Damaikan Pendukung Jokowi dan Prabowo
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa kedelapan pengacara tersebut telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidengan di Mahkamah Konstitusi nanti.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.
Bambang berharap, gugatan sengketa Pilpres 2019 mampu menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.
"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prediksi Mahfud MD soal Keadaan Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019