Semarak Ramadan 2019
Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad!
Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang zakat yang dibayarkan pada kahir Ramadhan 1440 H atau menjelang Idul Fitri 1440 H.
"Tidak. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena mazhab hanafi membolehkan. Satu mazhab membolehkan (pakai duit). Yang pakai beras atau makanan pokok tiga (mazhab),” kata Ustaz Abdul Somad sembari mengangkat jari-jari tangannya, satu di sebelah kiri dan 3 jari di tangan kanan.
Sesekali UAS menyelipkan guyonan yang mengundang tawa jamaah.
UAS bercerita saat memberi kuliah di depan mahasiswanya mengatakan bahwa zakat fitrah itu beratnya satu sha'.
Lalu ia bertanya kepada mahasiswa, berapa satu sha’ itu?
"50 kilo Pak."
"Itu satu sak (bukan satu sha')" kata UAS dengan gaya guyonnya.
UAS kemudian melanjutkan penjelasannya, satu sha’ adalah empat mud, sementara satu mud adalah 7,5 ons.
"Maka satu sha’ itu 3 kg. Saya dari dulu bayar 3 kg. Tapi saya tak menyalahkan yang ikut ketentuan kemenag 2,5 kg. Yang 2,5 kg itu ijtihat ulama juga. Tapi kalau ada yang berat, kita pakai yang berat. Dalam beribadah begitu, kalau ada doa panjang pakai panjang. Kalau ada yang lama, ikut yang lama. Kalau ada yang berat, pakai berat. Karena kelebihannya itu bernilai shadaqah. Tapi tak salah yang bayar 2,5 kg," ujar Ustaz Abdul Somad.
Simak video lengkapnya di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Apakah Bid'ah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad