Bambang Widjojanto Sebut MK 'Mahkamah Kalkulator', Feri Amsari: Gaya Advokasinya Menekan Peradilan
Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta MK agar tidak menjadi 'Mahkamah Kalkulator', bagaimana tanggapan Pakar Hukum mengenai hal ini?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
"Permohonan yang mereka tulis itu terlalu simple untuk membalikkan kemenangan Jokowi kepada Prabowo," papar Feri Amsari.
Serahkan 51 Bukti
Adapun pada hari Jumat (24/5/2019) Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa (PHPU) Pilpres 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menyerahkan bukti secara langsung kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Kekuatan untuk Menekan Peradilan