Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Perusahaan di Kediri Terima Surat Peringatan
Karena tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 2.000 perusahaan di Kediri telah mendapatkan surat peringatan (SP) pertama.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
"Untuk perusahaan menengah ke atas sudah masuk semua. Tapi yang menengah ke bawah masih agak sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Kristianto menambahkan, masih ada kendala dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak perusahaan yang beranggapan BPJS merupakan asuransi sehingga perusahaan lebih cenderung mengikutsertakan di asuransi swasta.
• Kim Hyun Bin Mendapat Peringkat Pertama, Berikut Daftar Tim Pemenang Group X Battle Produce X 101
• Hendak Salip Mobil di Depannya, Avanza Seruduk Truk di Jalan Raya Blitar-Kediri
"Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya jaminan sosial bagi pekerjanya," tambahnya.
Sementara penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena peran pegawai pengawas telah dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS Provinsi Jawa Timur.
Kristianto menyarankan perbaikan dari sisi regulasi karena optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial membutuhkan sinergitas semua pihak terkait. (Surya/Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: