Pilpres 2019
TKN Jokowi-Ma'ruf Beberkan 7 Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandiaga
Inilah 7 poin permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, isinya menyatakan Kubu 02 terpilih sebagai pemenang Pilpres

TRIBUNJATIM.COM - Arsul Sani yang dikenal sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf menjelaskan bahwa pihaknya kaget melihat permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Terlebih lagi di bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapapun yang belajar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita, posita itu dalil-dalil permohonan dan juga petitumnya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Arsul menjelaskan bahwa tuntutan tim Prabowo-Sandiaga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, yang mana ia merujuk pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
• Sebelum Jabatannya Jatuh, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada
Adapun porsita permohonan itu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Kota Waringin. Kala itu, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kota Waringin itu berbeda ya. Kalau sekarang ini baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.
Pun dijelaskan Arsul, kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu. Bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, itu mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
Beriku ini berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
Jokowi-Maruf
Prabowo-Sandiaga
TribunJatim.com
TKN Jokowi-Maruf Beberkan 7 Permohonan Perselisiha
Arsul Sani
Mahkamah Konstitusi
Senada dengan Jokowi, Prabowo Tegaskan Tak Ada Lagi 'Cebong' dan 'Kampret': Semuanya Merah-Putih |
![]() |
---|
LIVE STREAMING Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Stasiun MRT, Bahas 'Cebong' dan 'Kampret' |
![]() |
---|
Jokowi Bertemu Prabowo di Stasiun MRT Bikin Pengunjung Heboh, Sudah Beri Sinyal Sejak Bulan Lalu |
![]() |
---|
15 Tokoh yang Diprediksi Akan Bersaing di Pilpres 2024, Apakah Prabowo Masih Ikut? |
![]() |
---|
Jokowi-Ma'ruf Amin Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 oleh KPU |
![]() |
---|