Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Beberkan 7 Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandiaga

Inilah 7 poin permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, isinya menyatakan Kubu 02 terpilih sebagai pemenang Pilpres

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jamarta, Selasa (28/5/2019). 

Serahkan 51 Bukti

Adapun pada hari Jumat (24/5/2019) Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa (PHPU) Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menyerahkan bukti secara langsung kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Jokowi: Siapapun yang Belajar Hukum, Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02 "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved