Status Hukum Sopir Edet Tewaskan 3 Warga di Tulungagung Belum Ditetapkan, Belum Ketemu Kesalahannya
Status Hukum Sopir Edet yang Tewaskan 3 Warga di Tulungagung Belum Ditetapkan, Polisi Belum Temukan Kesalahannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan olah TKP, edet yang menabrak dan menewaskan tiga warga di Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Selasa (28/5/2019) malam.
Ketiga korban adalah ibu dan anak Kristin Puspa Lingga (27) dan Titis (6) serta keponakannya, Vania (6).
Untuk diketahui, edet adalah kendaraan rakitan warga, layaknya sebuah truk kecil untuk mengangkut barang.
• Deteksi Penggunaan Narkoba Jelang Mudik, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Wajib Tes Urine
• Dikiran Bom, Dua Tas di Pos Kamling Membuat Gempar Warga Tulungagung
• BREAKING NEWS - Tiga Orang Tewas Ditabrak Gerobak Bermesin di Tulungagung
Menurut Kanit Laka Lantas, Iptu Diyon Fitriyanto, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan.
Mereka adalah kernet edet yang ada di belakang, seorang warga yang mengendarai sepeda di belakang edet, dan seorang warga yang ada di depan edet.
“Tapi warga yang di depan itu, dia mendengar kecelakaan baru keluar dari rumah. Prosesnya dia tidak tahu,” tutur Diyon, Rabu (29/5/2019).
Saat ini edet sudah disita namun status sopirnya Bambang Supriyanto (40) belum ditetapkan.
Menurut Diyon, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Bambang.
“Jadi sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Diakui Diyon, edet adalah kendaraan ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat.
Namun dalam konteks rancang bangun, maka yang bersalah adalah produsennya.
Sementara dari hasil olah TKP di lapangan, belum ditemukan kesalahan sopir.
“Korban ini keburu-buru dan berusaha mendahului edet. Dalam konteks ini sopirnya tidak salah,” ujar Diyon.
Karena edet adalah kendaraan ilegal, maka konsekuensinya tiga korban yang tertabrak tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Sebab secara prinsip, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) penabrak digunakan untuk membiayai korban.