Lama Domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga Bukan Lagi 6 Bulan, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum
Lama domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga sudah berubah, bukan 6 bulan, pemalsuan bisa berdampak hukum!
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
• Pendaftaran SBMPTN 2019 Akan Segera Dibuka, Lihat Jadwal dan Peringkat 100 Perguruan Tinggi!
Sanksi bagi sekolah yang melanggar
Sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan baru ini diatur dalam Bab V Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
• Cara Menghitung Nilai UTBK 2019, Hasil Bisa Dilihat di pengumuman-utbk-2.ltmpt.ac.id Pukul 10.00 WIB
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat,Syarat Lama Domisili di Kartu Keluarga Berubah Bukan Lagi 6 Bulan.