Ombudsman Jatim Desak Pemkot Surabaya Segera Revitalisasi Pasar Tunjungan
Ombudsman Jatim Desak Pemkot Surabaya Segera Revitalisasi Pasar Tunjungan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
Dia sudah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman sejak 2018. Pedagang tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.
Jalil ingin mendengar langsung apa alasan Walikota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi. Karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak 9 kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Pemkot.
“Kami ingin mendengar langsung dari ibu Wali Kota. Bu Wali Kota selalu mengatakan menunggu sehatnya keuangan PD Pasar Surya, menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya,” tegasnya.
Ombudsman sendiri sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya soal peruntukan Pasar Tunjungan.
DPRKPCKTR hanya menyebutkan bahwa Pasar Tunjungan yang berada di pusat ekonomi Surabaya itu masuk zonasi perdagangan dan jasa sebagaimana Perda 12 tahun 2014.
Sedangkan untuk sub zonasi, Pasar Tunjungan masuk dalam skala internasional dan nasional berdasarkan perda nomor 8 tahun 2018.
Anggota Komisi B DPRD Anugerah Ariyadi menyampaikan bahwa berlarutnya masalah Pasar Tunjungan karena tidak lengkapnya manajemen PD Pasar.
"Kalau ada direktur utama akan bisa dicarikan solusi. Selama ini Dirutnya Plt," kata Anugerah.