Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2019

LBH Surabaya Sebut Mayoritas Pegawai yang Belum Terima THR Justru Karyawan Tetap

LBH mencatat, ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para karyawannya.

THINKSTOCK.COM
Ilustrasi uang THR Lebaran. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 650 karyawan dari 7 perusahaan di 5 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri 1440 H.

Jumlah tersebut adalah laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), kepada posko pengaduan LBH Surabaya.

"Sedikitnya ada 650 korban pekerja atau buruh yang melaporkan. Sebarannya terjadi di 7 perusahaan di 5 kabupaten/kota seluruh Jatim," kata Koordinator posko pengaduan pelanggaran THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, Jumat (31/5/2019).

Disnakertrans Jatim akan Mediasi Perwakilan Buruh dan Pabrik Jika Ada Perusahaan Belum Bayar THR

Kepala Unit Terminal Purabaya Surabaya Akui Jumlah Pemudik Tahun Ini Tak Seramai Tahun Lalu

Habibus mengatakan, korban pelanggaran THR tersebut tidak dialami oleh pekerja kontrak atau outsourcing saja, tapi juga pegawai tetap.

"Bahkan jumlah korban dari kategori pegawai tetap dari laporan yang masuk paling mendominasi," ujarnya.

Jika dilihat persentasenya, dari laporan yang masuk, 9 persen di antaranya pekerja outsourcing, pekerja kontrak 14 persen, dan 57 persen dari kalangan karyawan atau pegawai tetap, yang masih menghadapi proses PHK dan belum berkekuatan hukum tetap.

Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik, PT KAI Tambah Kereta Api Relasi Surabaya Pasar Turi-Jakarta

Terkait THR, Federasi Serikat Pekerja Jatim Sebut Pemerintah Kurang Serius Menjamin Hak-hak Buruh

"Proses PHK sebenarnya pekerja itu masih berhak upah proses, hal ini ketika mendapatkan upah proses, maka secara perundangan dia masih berhak, karena statusnya masih karyawan, dan belum memiliki putusan kekuatan hukum tetap," ujarnya.

LBH mencatat, ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para karyawannya.

Satu di antaranya adalah mengganti THR tersebut dengan parsel bingkisan.

Kemudian, ada pula yang memberikan THR dengan besaran yang tak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan, kemudian ada juga yang bahkan tak memberikan sepeserpun kepada pekerjanya.

Gubernur Khofifah Larang Mobil Dinas Pemprov Jawa Timur Digunakan untuk Mudik Lebaran

Sejumlah perusahaan tersebut pun, kata Habibus, telah jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh.

"Padahal menurut aturannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, LBH Surabaya pun menindaklanjuti laporan itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar melakukan penindakan kepada 7 perusahaan pelanggar.

"Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif," ucapnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved