Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencuri Motor di Madiun Ditangkap Polisi, Modusnya Nyamar Jadi Pengamen Sambil Pantau Rumah Incaran

Jika rumah dalam kondisi sepi dan anda mendengar suara pengamen di depan rumah, sebaiknya anda waspada. Sebab, bisa jadi pengamen tersebut pencuri.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/RAHADIAN BAGUS
AKBP Ruruh Wicaksoni menjunjukan barang bukti beserta para pelaku. 

"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.

Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.

Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Dapat WTP ke Enam Kalinya

Sedang Asyik Tebang Kayu Sonokeling di Hutan Madiun, Tiga Pencuri Ini Diciduk Polisi Hutan Mobil

Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah. Di antaranya Nganjuk dan Surabaya.

"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.

Sementara itu, akibat perbuatnnya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved