Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Mahfud MD Terkait Wacana Referendum Aceh, Sebut di Luar Koridor Konstitusi & Tak Akan Terjadi

Wacana Referendum Aceh beredar hingga banyak tokoh yang menanggapi wacana ini termasuk Mahfud MD, Wiranto dan Moeldoko, simak tanggapan mereka

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TribunMedan.com/Danil Siregar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

Kala itu, Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanan referendum," jelas Mahfud MD.

Residivis Pembobol Rumah Sakit Lintas Kota Lumpuh Terkena Timah Panas, Ini Daftar RS yang Dibobol

Bagi Mahfud MD melaksanakan referendum sama saja dengan melakukan upaya memisahkan sebagian NKRI.

"Kalau referendum untuk menentukan nasib sendiri. Artinya sudah di luar koridor konstitusi," katanya.

Sehingga, Mahfud MD menganggap perlu dilakukan suatu pendekan yang lebih persuasif oleh pemerintah.

"Ini terkait politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan atau dialog tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini adalah sudah batas yang tak bisa diutak-atik lagi dengan cara apa pun," tandasnya.

Tanggapan Wiranto hingga Moeldoko

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut bahwa istilah refrendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia sehingga menurut Wiranto, wacana tersebut tidak relevan.

"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Wiranto mengaskan, bahwa aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.

Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.

Fakta-fakta Bom Bunuh Diri di Kartasura, Lokasi di Pos Pantauan Mudik hingga Sosok Terduga Pelaku

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.

Selain itu, Wiranto menyatakan, saat ini referendum dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.

"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.

 Dalam hal ini, Wiranto mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mempermasalahkan referendum, lantaran Wiranto memastikan referendum tidak akan terjadi di Indonesia.

"Masyarakat kami harapkan tidak mempermasalahkan itu dan tidak kemudian terjebak pada hoaks," ujar Wiranto sesuai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved