Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2019

Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan

Kini Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet rayakan lebaran dan mengikuti ibadah salat Ied di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Pada hari Rabu (5/6/2019), sebanyak 200 tahanan melaksanakan salat Id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dih Tahti) Polda Metro Jaya (PMJ), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikabarkan ibadah salat Id di Rutan Polda Metro Jaya dimulai pukul 07.00 dan dilanjutkan dengan ceramah.

Adapun dua tokoh terkenal yang menghadapi kasus berbeda terdapat di antara ratusan jamaah yang mengikuti ibadah salat Id.

Dua tokoh terkenal itu adalah Ratna Sarumpaet dan Eggi Sudjana.

Tampak Eggi Sudjana mengenakan baju koko berkelir putih serta peci dan celana bahan berwarna hitam.

Sedangkan, Ratna Sarumpaet mengenakan setelan berwarna putih dan kerudung merah muda.

Hari Raya Idul Fitri 2019, SBY Bersama Keluarga Akan Berziarah ke Makam Mendiang Ani Yudhoyono

Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).
Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019). ((TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim))

Tak nampak raut wajah kesedihan, lantaran harus merayakan lebaran di dalam tahanan.

Setelah salat, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet dan para tahanan saling berjabat tangan dan saling memaafkan.

Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).
Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019). ((TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim))

TIPS CANTIK HARI INI - Tampil Putih Berseri di Hari Raya Idul Fitri dengan Lima Bahan Alami Ini

Kasus Eggi Sudjana

Sebelumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Dikabarkan, Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) adalah pelapor yang melaporkan Eggi Sudjana.

Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, diketahui Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi people power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia. Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Raffi Ahmad Beri Kejutan Cincin Berlian, Nagita Slavina Teriak Lihat Ukurannya: Wah, Gede Banget!

Kasus Ratna Sarumpaet

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet Jalani Ibadah Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved