Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya

Kronologi kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani hingga divonis penjara 1 tahun, berawal Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

Editor: Alga W
Instagram/ahmaddhaniofficial
Kronologi kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani hingga divonis penjara 1 tahun, berawal Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya 

Kronologi kasus 'vlog idiot' Ahmad Dhani hingga divonis penjara 1 tahun, berawal Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis Ahmad Dhani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Jalani Sidang Vonis, Ahmad Dhani Umbar Senyum Sambil Salami Pengunjung saat Keluar Rutan Medaeng

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua Majelis, R Anton, Selasa (11/6/2019).

Demokrat Minta Prof Laode yang Sebut Prabowo Menang 62% Dihadirkan di Sidang MK: Mana Sumbernya?

Berikut TribunJatim.com rangkumkan kronologi kasus vlog idiot Ahmad Dhani hingga kini divonis penjara 1 tahun.

1. Awal Mula Kasus

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Instagram/ahmaddhaniprast)

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan kronologi hingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengikuti proses sidang vlog idiot tersebut.

Hal tersebut bermula saat mantan suami Maia Estianty ini bertandang ke Surabaya untuk mengahadiri sebuah acara.

"Jadi itu berawal pada tahun 2018 atau 2017 ya, itu terkait ada acara deklarasi gerakan ganti presiden di Surabaya, pada saat itu Mas Dhani diundang sebagai tamu undangan tersebut dalam acara deklarasi itu," cerita Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).

Kemudian, Ahmad Dhani yang sedang berada di hotel dihampiri oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mana dirinya tengah membuat rekaman dalam bentuk video.

Apesnya, pada video atau vlog tersebut Ahmad Dhani menyebutkan kata idiot.

Padahal, menurut penjelasan Ali Lubis, Ahmad Dhani tak bermaksud menujukan kalimat tersebut pada suatu golongan.

Namun menurut pemberitaan yang beredar, kata tersebut diduga ditujukan pada kelompok Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

"Nah ketika Mas Dhani mau hadir ke acara, tiba-tiba Mas Dhani di luar kota tempat Mas Dhani nginap itu didatangi oleh sekelompok orang yang mana dia juga tak tau siapa kelompok-kelompok tersebut, tiba-tiba dia nge-vlog dimana dalam vlog dia itu menyebutkan ada kata, kayak yang dituduhkan kepada dia itu terkait idiot-idiot itu. Tapi itu bukan ditujukan kepada orang di luar hotel tempat dia menginap," lanjut Ali Lubis.

Tim Mawar Diduga Ada Keterlibatan dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, Begini Jawaban Polri

Kemudian, Ahmad Dhani dilaporkan dengan pasal terkait ucapannya dianggap penghinaan.

"Akibat vlog-nya itu makanya dia dilaporkan oleh orang yang nggak tau identitasnya siapa ke kepolisian dengan pasal 27 ayat 3. Isinya kurang lebih tuh suatu larangan untuk menyampaikan baik itu kata-kata atau suara atau secara lisan dengan bermuatan ujaran penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ali Lubis.

Video vlog tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

"Ya karena itu dia kalau nggak salah di Instagram pribadi," ungkap Ali Lubis.

Ahmad Dhani pun dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 tersebut ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Fauka Noor Farid Bekas Anggota Tim Mawar Blak-blakan Soal Tudingan Rancang Kerusuhan Aksi 22 Mei

2. Ditetapkan Tersangka

Pada Kamis (18/10/2018), suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah diadukan atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus Ahmad Dhani yang akhirnya jadi tersangka ini berawal dari unggahan vlog idiot yang beredar luas di media sosial.

Seperti yang diwartakan oleh Tribunnews.com, "Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung, Kamis (18/10/2018).

Profil-Biodata Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Kena Kasus Koboi

3. Polisikan Pelaku Dugaan Persekusi

Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melengkapi laporan pemeriksaan kasus persekusi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/11/2018) sore.
Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melengkapi laporan pemeriksaan kasus persekusi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/11/2018) sore. (TRIBUNJATIM/NUR IKA ANISA)

Belum rampung perkara dugaan pencemaran baik, Ahmad Dhani datangi Bareskrim Polri guna membuat laporan atas tindakan persekusi.

"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," ujar Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID.

Tak Dicuci 10 Tahun, Kaki Seorang Pria yang Bau Busuk Bikin Ikan-ikan di Fish Spa Mati

4. Sidang Perdana

Musisi dan politikus  Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). (SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani menjalani sidang perdananya terkait kasus vlog idiot, Kamis (7/2/2019).

Sidang kasus vlog idiot digelar di Pengadilan Negri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.

Doyok Kini Tinggal di Amerika dan Bergelimang Harta? Sang Putri yang Risih Ungkap Fakta Sebenarnya

5. Divonis 1 Tahun Penjara

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk menjalani sidang vonis dari majelis hakim di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk menjalani sidang vonis dari majelis hakim di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyatakan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Profil-Biodata Renatta Moeloek, Juri Grand Final MasterChef Indonesia 2019 dan Kekasih Dikta

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Sebelum sidang kasus vlog idiot ini, lelaki berusia 46 tahun ini baru saja diputuskan bersalah pada 28 Januari 2019 lalu atas kasus lainnya.

Yaitu kasus ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Akibatnya Ahmad Dhani dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Infografik: Kronologi kasus Ahmad Dhani hingga vonis 1,5 tahun (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Kronologi kasus Ahmad Dhani hingga vonis 1,5 tahun (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Download Lagu MP3 Speechless Naomi Scott selain A Whole New World dalam Aladdin 2019

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved