11 Penyelenggara Pemilu 2019 di Kediri Dilaporkan ke Bawaslu
Ada 11 penyelenggara Pemilu yang telah dilaporkan Karim Amrulloh ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu (12/6/2019).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mohamad Karim Amrulloh melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.
Ia juga mengklaim menemukan dokumentasi dugaan kecurangan tersebut.
Ada 11 penyelenggara Pemilu yang telah dilaporkan Karim Amrulloh ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu (12/6/2019).
Ke-11 penyelenggara Pemilu yang dilaporkan masing-masing, Bawaslu Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, Panitia Pengawas Kecamatan Badas, Panitia Pemilihan Kecamatan Badas, Anik Ekowati anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Hamdan Alfarina anggota KPU Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani Ketua PPK Kecamatan Badas, Eka anggota PPK Badas, Dina anggota Sekretariat Desa Sekoto, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Badas dan Desa Sekoto.
• Apel Pertama Pasca Libur Lebaran, Abdullah Abu Bakar Sebut Lebaran di Kota Kediri Kondusif
Diungkapkan Karim Amrulloh, diduga para terlapor telah mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran tindak pidana Pemilu di Desa Sekoto dan Desa Badas, Kecamatan Badas, Kediri, pada tanggal 17 April 2019.
Karim Amrulloh menyebutkan, kronologi pelanggaran terjadi saat pemindahan kotak suara dari seluruh TPS ke Kantor Balai Desa Badas pada 17 April 2019.
Sedangkan pemindahan kotak suara dari seluruh TPS ke Kantor Balai Desa Sekoto dilakukan pada 18 April 2019.
Dalam proses penampungan, baik di Desa Badas dan Sekoto diduga telah dilakukan pembukaan segel kotak suara Pilpres dan sampul C1 dengan keperluan untuk mencocokan kesesuaian jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, sisa surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara rusak.
• PPDB SMA/SMK di Blitar, Calon Siswa Hanya Boleh Mendaftar Satu Pilihan Sekolah Lewat Jalur Offline
Kegiatan pembukaan kotak suara ini diketahui Anik Ekowati anggota Bawaslu, Faroid anggota Panwascam Badas dan PPS Desa Sekoto.
Malahan kegiatan pembukaan kotak suara ini sempat diunggah oleh Dina anggota Sekretariat PPS Sekoto di status story WhatsApp miliknya.
Pada saat terjadinya pembukaan kotak suara di Kantor Balai Desa Sekoto, Anik Ekowati dan Faroid justru membiarkan dan menyuruh untuk melanjutkan sampai tuntas berupa pembukaan segel kotak suara Pilpres, pembukaan segel sampul C1 dan pengeluaran isi kotak suara.
Diungkapkan Karim Amrulloh, dj TPS 6 Desa Badas terdapat selisih antara C1 plano dengan jumlah pemilih sebanyak 3 suara.
• Bandara Kediri segera Dibangun, Disbudpar Jatim Genjot Sektor Wisata Kelud sebagai Alternatif Bromo
Kegiatan pembukaan segel kotak suara ini tidak diketahui saksi, termasuk pembukaan segel sampul C1 dan pergantian C1 plano.
Selain itu PPK Badas dalam memutuskan dan menetapkan tahapan Pemilu diduga tidak pernah melakukan sidang pleno bersama dengan PPK.
"Pelanggaran Pemilu itu didukung alat bukti rekaman HP untuk PPS Sekoto dan foto untuk PPS Badas," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mohamad-karim-amrulloh-melaporkan-dugaan-pelanggaran-tindak-pidana-pemilu-2019.jpg)