Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal

Hori dilaporkan membacok orang hingga tewas di Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang harus diamankan polisi.

Bagaimana tidak, Hori dilaporkan membacok orang hingga tewas di Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Usut punya usut, Hori juga menjaminkan istrinya sendiri untuk mendapat pinjaman Rp 250 Juta.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) warga Desa Sombo. 

(Yunarto Wijaya Maafkan Kivlan Zen yang Diduga Ingin Membunuhnya, Petik Pelajaran Tentang Kasih)

Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Hori pun tak segan melakukan pembacokan pada seseorang yang dia kira sebagai Hartono.

Ternyata, sosok yang baru Hori bacok hingga tewas bernama Muhammad Toha. Warga yang geger langsung melapor ke polisi.

(Mengenal Habil Marati yang Diduga Donatur Pembunuhan 5 Jenderal, Pernah Urus PSSI Tapi Dipecat)

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ucap Arsal.

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Pesan Kematian Ungkap Rasa Cemburu Suami Hingga Bunuh Istrinya : Lebih Baik Awakmu Mati Aku yo Mati)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved