Koordinator Warga Minta Penegak Hukum Mengusut Dugaan Pungli PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung
Mualimin mengungkapkan, dugaan pungli di Desa Sambirobyong banyak menyusahkan masyarakat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Warga memperkirakan, uang yang terkumpul lewat kades dan perangkat ini mencapai miliaran rupiah.
Mereka mengaku merasa tidak pernah menerima dokumen akta tanah itu.
Kades Sambirobyong, M Akris Riyanto mengaku, uang yang dipungut tidak mungkin dikembalikan.
Sebab menurutnya, uang itu sudah dibayarkan ke kecamatan, hingga sudah terbit akta tanah.
• Polisi Gagalkan 20 Balon Udara yang Akan Diterbangkan Warga di 4 Lokasi di Trenggalek
Dokumen akta tanah itu kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan, untuk menjadi bukti penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL.
Dugaan pungutan liar ini sudah diadukan ke Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sudah banyak warga yang dimintai keterangan.
Namun statusnya masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). (Surya/David Yohanes)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: