Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadai Istri Rp 250 Ribu

Pengakuan Blak-blakan Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Tak Dinafkahi Hingga Anak Dijual Rp 500 Ribu

Sejumlah fakta terungkap di balik kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan salah sasaran.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
SAHABAT MAS
Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019) 

Dari interogasi itu terungkap, Hori ingin membunuh Hartono yang kini menguasai istrinya, R, yang digadaikan Rp 250 juta.

Kebohongan Hori

Dari pertemuan Hori dengan Hartono dan R itu pun terungkap fakta-fakta lain pula.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Hori dan Hartono terlibat dalam kerja sama bisnis tambak udang di Banyuwangi.

Dalam pertemuan itu, Hartono mengaku ditawari Hori kerja sama dalam bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil.

Karena saat itu ia masih berada di Malaysia, Hartono setuju dan menyerahkan semua urusan bisnis ke tangan Hori.

"Dia menjanjikan memberi Rp 5 juta setiap bulan dari hasil tambak udang itu, tetapi saya tidak pernah diberi," kata Hartono.

Keterangan Hori beda lagi. Tambak udang itu dijalankan orang lain, sedangkan ia menekuni bisnis ayam aduan asal Filipina.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku menemukan indikasi kebohongan pada Hori

“Dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit.

Saya akan korek lebih dalam fakta fakta lainnya yg dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak” ungkap Arsal.

Ia menduga ada unsur penipuan dilakukan oleh Hori kepada Hartono dengan menjanjikan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

Tetapi, kata istri Hori sendiri, Hori tidak pernah ada bisnis tambak udang. Uang yang dipinjam dari Hartono dipakai untuk judi” ungkap Arsal.

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam. Toha tewas akibat bacokan itu. Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.

Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha. Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang. Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved