Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
Refly Harun melihat ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial diantaranya mengenai kejanggalan laporan sumbangan dana kampanye Paslon 01
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.
"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.
"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.
Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi
"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.
"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."
Namun dicetuskannya kembali, bahwa apabila MK tak mau mengangkat itu sebagai materi sidang, maka akan sia-sia.
"Ya kita tahu semua ada kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'beli', maka ya sia-sia saja."
"Saya mengatakan, kalau paradikmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang mempengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan akan langsung ditolak," ujarnya.