Dishub Kota Malang Tanggapi Soal Juru Parkir Tarik Tarif Rp 50 Ribu, Sebut KTA Jukir Akan Dicabut
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang tarik Rp 50 ribu.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Petugas Dishub saat mendatangi juru parkir di Alun-alun Kota Malang, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah.
• Profil-Biodata Agung Hercules yang Disebut Sakit Kanker Otak, Pernah Gabung Orkes Melayu di Malang
• Pria Malang Ditemukan Tewas di Penginapan Blitar, Tidur Semalam Besoknya Tak Bergerak
"Kami perwakilan dari Pemkot Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang atas informasi ini," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Pak Wid itu juga menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Yang pasti juru parkir itu akan diberikan peringatan, jika memang terbukti memungut parkir diluar harga yang sudah ditentukan," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)