Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Kota Malang Tanggapi Soal Juru Parkir Tarik Tarif Rp 50 Ribu, Sebut KTA Jukir Akan Dicabut

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang tarik Rp 50 ribu.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Petugas Dishub saat mendatangi juru parkir di Alun-alun Kota Malang, Senin (17/6/2019). 

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah.

Profil-Biodata Agung Hercules yang Disebut Sakit Kanker Otak, Pernah Gabung Orkes Melayu di Malang

Pria Malang Ditemukan Tewas di Penginapan Blitar, Tidur Semalam Besoknya Tak Bergerak

"Kami perwakilan dari Pemkot Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang atas informasi ini," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Pak Wid itu juga menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Yang pasti juru parkir itu akan diberikan peringatan, jika memang terbukti memungut parkir diluar harga yang sudah ditentukan," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved