Mengubah Hasil Suara Caleg di Pileg 2019, 10 Anggota PPK Larangan dan PPK Proppo Pamekasan Dipecat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Larangan dan Proppo Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Larangan dan Proppo Pamekasan.
PPK di dua kecamatan itu disebut melakukan pelanggaran administratif, dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2019.
Setidaknya ada 10 anggota PPK yang bertugas di PPK Kecamatan Larangan dan PPK Kecamatan Proppo, Pamekasan, diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan keputusan Bawaslu RI dan sidang pleno yang dilakukan KPU Pamekasan, mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Miftahur Rozaq, mengatakan, proses pemberhentian terhadap mereka sudah dilakukan komisionir KPU sebelumnya (Mohammad Hamzah CS.Red), namun pemencatannya dilakukan saat ini.
“Anggota PPK Larangan, terbukti berulangkali membuat pelanggaran, sehingga patut diberhentikan. Sedang PPK Proppo, satu kali melanggar, atas laporan saksi Partai Nasdem, yang menuntut rekapitulasi tingkat PPK Proppo, dihitung ulang," ucap Miftahur di sela-sela kunjungannya ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019),
Menurut , Miftahur Rozaq, PPK Larangan nekat mengeluarkan tiga formulir DA 1 yang berbeda-beda menjadi tiga versi dengan stempel basah dalam rekapitulasi hasil suara Caleg DPR RI.
Sementara tindakan pelanggaran yang dilakukan PPK Proppo, melakukan rekayasa hasil suara untuk Caleg DPR RI.
Akibatnya, Bawaslu RI, KPU RI melalui KPU Jatim dan KPU Pamekasan, mengeluarkan surat rekomendasi agar melakukan perbaikan terhadap formulir model DA 1, DB dan DC, menyangkut hasil suara Caleg DPR RI dari partai Nasdem.
Menurut Miftahur Rozak, perbaikan itu berupa perbaikan formulir DA 1 disesuaikan dengan DA Plano kecamatan untu menjadi rujukan pada perbaikan formulir DB kabupaten dan DC provinsi.
Sehingga KPU Pamekasan akan membuka kotak suara di dua kecamatan, untuk mengambil DA plano sebagai rujukan itu.
(Diduga Lakukan Penipuan, Caleg Partai Nasdem Disidangkan di PN Gresik, Warga Gelar Unjuk Rasa)
Dikatakan untuk perbaikan untuk proses pemecatan sudah dilakukan dan perbaikan perbaikan formulir DA 1, secepatnya dilakukan dalam minggu ini.
Karena itu, KPU Jatim segera melakukan sidang pleno agar masalah ini cepat tuntas. Dan pihaknya juga segera melapor ke KPU RI menyangkut supervise ke KPU Pamekasan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan, kedua PPK diminta melakukan perbaikan formulid DA 1 DPR dan meminta KPU memberikan sangsi atas temuan pelanggaran pemilu ini.
Bawaslu Pamekasan juga melaporkan kasus pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, agar kasus ini bisa diproses sidang.
(Partai NasDem Habiskan Dana Kampanye Pemilu 2019 Rp 259 Miliar, Paling Besar Sumbangan dari Caleg)