Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M

BPN Prabowo-Sandi mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 M, ini tanggapan I Gusti Putu Artha.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Dwi Prastika
tayangan Youtube Kompas TV
I Gusti Putu Artha, Tim Ahli Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam tayangan Kompas TV 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon no urut 02, Bambang Widjojanto, mengupas segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 01 pada Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto dan seluruh anggota timnya menyampaikan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 M.

Sehingga, Tim Ahli Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menanggapai pernyataan dari BPN Prabowo-Sandiaga dalam sebuah program acara Mencari Pemimpin di Kompas TV, pada Minggu (16/6/2019).

VIRAL Lagi Ajudan Ganteng Pinjami Jokowi Punggung untuk Tanda Tangan, Ternyata Udah Nggak Jomblo!

7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi

Awalnya pembawa acara menjelaskan 5 poin revisi dari pihak Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).

5 poin revisi yang disebutkan oleh Kuasa Hukum Prabowo, Denny Indrayana, adalah:

  1. Penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah
  2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
  3. Ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen
  4. Pembatasan media dan pers
  5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum

Kemudian, pembawa acara bertanya kepada Politisi Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri, tentang pernyataan dugaan penggelapan dana kampanye sebesar Rp 25 M yang ikut disuarakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Tingkah Iriana Jokowi Bawa Tas Besar saat Momong Cucu, Sikap Pengawal Ibu Negara Ikut Dapat Komentar

“Ini kan sebuah proses hukum yah. Pertama-tama sebelum menjawab itu, kita mengucapkan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah menyelenggarakan sidang pertama ini dan kita melihat bagaimana statement Ketua Mahkamah Konstitusi itu perlu kita apresiasi bersama, bahwa ini tidak hanya disaksikan oleh rakyat Indonesia. MK tidak bisa diintervensi siapapun," kata Miftah Nur Sabri.

"Saya pikir garansi pertama yang harus kita bahas bersama-sama, jadi proses ini adalah proses yang sangat legitimate dan hakim itu mengabarkan kepada kita semua bahwa MK adalah wakil Tuhan di muka bumi. Jadi, mudah-mudahan apapun proses ini ke depan memperlihatkan level keadaban politik baru kita. Baik kami yang merasa dirugikan dalam Pemilu ini menyampaikan petitum dengan dalil-dalilnya, termohon dan juga nanti pihak terkait, kita sama-sama menghormati nanti proses di dalam MK,” lanjut Miftah Nur Sabri.

Pembawa acara kemudian kembali menanyakan apa dasar pernyataan adanya dugaan penggelapan dana kampanye sebesar Rp 25 M.

Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden

“Ya, ini kan kita semua serba terbuka ya kepada publik. Kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua belah pihak dan kalo kami sendiri dari sisi 02 itu disiplin per bulan kita selalu melaporkan kepada publik, dari mana saja kita penyumbangnya, digunakan untuk apa saja dan kita juga melihat proses utuh daripada kampanye ini. Not only you how you get the fraud but how you get the supporting," kata Miftah Nur Sabri.

"Termasuk dana-dana ini, karena semakin ‘clean’ anda melakukannya campaign ini semakin bebas dari fraud, maka ini adalah jalan yang baik Anda untuk menjadi pemerintahan yang baik. Nah, kita menemukan ini dan kita minta uji pada hakim Mahkamah Konstitusi dan kalau memang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti yang sudah mereka punya yah silakan. Tapi kami melihat bahwa itu bagian daripada fraud karena kalau dari segi pendanaan, maka bagaimana jika menghasilkan pemimpin yang baik kalau prosesnya sudah tidak jujur dan adil?" papar Miftah Nur Sabri.

Pembawa acara kemudian masih meminta Miftah Nur Sabri menjelaskan dasar ataupun dalil yang menguatkan soal pernyataan kecurangan yang dilakukan oleh pihak 01.

“Saya juga terus terang yah kalo membahas bukti bisa kita serahkan tidak etis kalau saya buka bukti-buktinya di sini. Tetapi buktinya lengkap kita punya semua dan kita mungkin diskusi di sini jangan menyinggung hal-hal bukti lah. Karena saya rasa itu adalah domain daripada persidangan yah,” kata Miftah.

Sementara itu, Tim Ahli Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, I Gusti Putu Artha, menjelaskan, bukti-bukti yang ada merupakan pokok materi, karena masalah bukti sebenarnya diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved