Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

5 Poin Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Alasan BW Sempat Keluar hingga MK Tolak 16 Permohonan

Fakta-fakta sidang kedua sengketa Pilpres 2019, MK tolak 16 permohonan hingga alasan Bambang Widjojanto sempat keluar dari ruangan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN) 

Salah satunya tuduhan adanya diskriminasi penegakan hukum ini adalah yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Bahwa enam kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan, dan kawan-kawan, merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.

Tim hukum Jokowi-Maruf menyatakan tidak memahami apa maksud dari tuduhan diskriminasi perlakuan yang dimaksud.

Sebab, jika dibaca kembali kasus-kasus yang diajukan oleh kubu 02 malah membuktikan jika pihak-pihak yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu adalah pendukung pihak 02.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

Sementara, menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, putusan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut merupakan ranah independensi penegak hukum yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Dalam permohonan, tim hukum paslon 02 menggunakan bukti berita Anies Baswedan yang dilaporkan karena pose dua jarinya, sebagaimana tertulis Anies terancam 3 tahun penjara.

"Faktanya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur hukum oleh Bawaslu berdasarkan pada proses pemeriksaan yang fair dan transparan," kata Sudirta.

Profil-Biodata 4 Pengacara Prabowo untuk Kawal Sengketa Pilpres 2019, Ada yang Mantan Wakil Menteri!

3. KPU Pertanyakan soal Korelasi Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara

Sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 KPU (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)
Sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 KPU (Tangkap Layar Youtube Kompas TV) ()

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandiaga.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong

4. Bambang Widjojanto Sebut KPU Terlalu Percaya Diri

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat ditemui di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat ditemui di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com) ()

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sebut KPU terlalu percaya diri menghadapi sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved