PPDB 2019 di Jember, Keluhan Orangtua Soal Zonasi Mulai Muncul, Dindik: Wali Murid Masih Bingung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyebut adanya keluhan dari orang tua terkait sistem zonasi PPDB di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Pembukaan PPDB SMP dimulai dari 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan 17 Juni 2019.
Pada 17 Juni dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019.
• Pengunjuk Rasa Diterima Plt Kadindik Jatim di Grahadi, Protes Sistem Zonasi PPDB Masih Berlangsung
• Tak Lolos PPDB SMA Negeri Jalur Zonasi, Pendaftar di Kota Malang Mulai Ramai Datangi Sekolah Swasta
"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Terkait legalisasi Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya. (Surya/Sri Wahyunik)