Tim Jokowi-Ma'ruf Tanya 1 Hal ke Agus Maksum, Tiga Hakim MK:Apa yang Ingin Anda Kejar?
Sirra Payuna disemprot Tiga Hakim Majelis Konstitusi lantaran beri pertanyaan yang seharusnya untuk tim ahli hukum kepada saksi 02
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Kemudian, Hakim Majelis Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna meminta kembali kejelasan dari Sirra Prayuna dan lebih to the point dalam menyatakan pernyataannya.
“Tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba bisa ga lebih to the point?” tanya I Dewa Gede Palguna kembali.
Sirra Prayuna tetap memberikan pembelaan.
“Kalo to the point. Mohon maaf yang mulia. Melalui Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat sudah bertanya apakah data yang saudara (saksi) sampaikan 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak. Selesai yang mulia,” tegas Sirra Prayuna.
“Jadi, saudara ingin mengonfirmasi itu kan? Tanya I Dewa Gede Palguna.
Sirra Payuna tampak ingin mengecek soal saksi yang konsistensi mengenai data yang ditampilkan.
“Saya mau mengecek soal saksi ini konsistensi mengenai data yang ditampilkan.
“Ini kan, membius kita semua ini seolah-olah ada DPT yang ini seperti itu,” jelas Sirra Payuna.
“Tidak. Tadi sudah juga sudah ditanyakan oleh termohon kan yang di luar konteks itu yang mungkin terlepaskan dari pertanyaan-pertanyaan termohon lain kali saudara pihak terkait bisa melengkapi itu kalau tujuannya adalah untuk menguji kevalidan keterangan dari saksi,” tegas I Dewa Gede Palguna.
“Saya ingin menguji validitas keterangan dari data yang ditampilkan,” timpal Sirra Payuna.
Mendengar perdebatan yang dilakukan oleh I Dewa Gede Palguna, Aswanto kemudian angkat suara dan mengingatkan Sirra Prayuna bahwa Agus Maksum adalah saksi fakta dan bukan tim ahli hukum.
Kemudian, Aswanto menyatakan, Agus Maksum sebagai saksi fakta tidak diizinkan untuk berpendapat.
"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Aswanto.
• Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M
"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.
Sedangkan posisi, Suhartoyo kala itu mengikuti tanggapan dari kedua rekannya yang lain.