VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir Pengacara Prabowo-Sandi: Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Ancam Bambang Widjojanto Keluar dari Sidang MK: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Tampaknya, perdebatan panas terjadi di antara Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Itu seperti yang terlihat dalam sebuah video di akun YouTube Metro TV, Rabu (19/6/2019).
Berawal dari saksi bernama Idham yang dihadirkan tim hukum 02. Dalam kesempatan ini, yang merupakan konsultan analisis data memberikan kesaksian soal NIK rekayasa.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun mengatakan apa yang disampaikan oleh pemohon sangat sumir. Sebab hanya dikatakan bahwa Idham akan menyampaikan tentang DPT (.red Daftar Pemilih Tetap) bermasalah.
Lantas Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan hal apa lagi yang akan dijelaskan Idham, selain menjelaskan secara pokok DPT bermasalah.
• Pengakuan Ajudan Saat Bantu Soekarno Melarikan Diri Ketika Soeharto Berkuasa, Gagal karena 1 Hal
“Pokok-pokoknya apa? Supaya diketahui oleh semuanya dan bisa menyiapkan untuk memperdalam,” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Empat jenis rekayasa data kependudukan yaitu, nomor induk kependudukan siluman, pemilih di bawah umur, pemilih ganda dan nomor induk kependudukan kecamatan rekayasa,” jelas Idham.
Arief Hidayat merasa keterangan yang akan disampaikan Idham Amiruddin sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.
“Saya tidak lihat Pak Agus bersaksi,” jawab Idham.
• Ketakutan Ajudan Lihat Reaksi Soeharto Saat Diganggu Demo Anarkis di Jerman, Pistol Sudah di Tangan
“Iya memang nggak mendengar. Jadi saudara kuasa pemohon sebetulnya merugikan anda sendiri. Tadi sudah didiskusikan panjang lebar mengenai hal ini. Ini redundant kalau mau diteruskan atau tidak,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Bambang Widjojanto menilai keterangan Idham penting bagi pembuktian pihaknya, sehingga ia meminta mahkamah mendengarkan terlebih dahulu kesaksian dari Idham.
“Bagian yang pertama, ini memang kesempatan kami Pak untuk menyediakan saksi karena kami meyakini saksi ini akan melengkapi dan saling komplemen dengan saksi sebelumnya. Jadi, jangan dinilai lebih dahulu sebelum didengar keterangannya pak,” ujar Bambang Widjojanto.
“Baik, kalau begitu nanti di dalam rangka penjelasannya kalau dinilai itu redundant saya stop pindah ke yang lain,” Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Pak ketua atau majels beliau tidak pernah mendengar,” jelas Bambang Widjojanto.
“Enggak, maksud saya penjelasan dia kalau dinilai redundant, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Saya akan menjelaskan kepada majelis, kami mohon diberikan keleluasaan karena kami ingin membuktikan apa yang kami dalilkan. Terima kasih.
“Baik tapi itu kalau itu redundant kan percuma saja sebetulnya,” timpal Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Tapi paling tidak tolong berikan kami kesempatan,” tegas Bambang Widjojanto.
“Pak ini kan kita itu speedy trial kita yang menilai kalau kita sudah anggap cukup ngapain kita berlama-lama mengenai hal itu?” bantah Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Karena kan sudah disampaikan sejak awal bahwa yang dipentingkan saat ini bukan kuantitas yang mengatakan tetapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan keras.
“Bagian yang pertama, berikan kesempatan bagi Pak Idham untuk menjelaskan. Bagian kedua, yang akan menilai itu akan redundant atau tidak. Tetapi saya mohon diberikan kesempatan seluas-luasnya pak. Terima kasih,” ujar Bambang Widjojanto.
Setelah adu argumentasi antara Bambang Widjojanto dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berakhir, barulah Idham diizinkan memberi kesaksian.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat awalnya bertanya apa posisi Idham di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Kemudian, Idham melanjutkan, bahwa dia tidak memiliki jabatan apa-apa. Dia mengaku saat Pilpres 2019 lalu ada di kampungnya.
“Jadi kesaksian Anda berkaitan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap). DPT di kampung Anda?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada saksi Idham Amiruddin.
“Bukan, DPT di seluruh Indonesia karena saya mendapat data DPT dari DPP Gerindra di Jakarta,” jawab Idham.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kesaksian Idham seharusnya hanya soal DPT di kampungnya, bukan seluruh Indonesia.
Lalu, Bambang Widjojanto memotong untuk membela saksinya tersebut.
“Mohon maaf yang mulia hakim, saya dari kampung dapat mengakses seluruh Indonesia. Bapak seolah-olah melakukan judgement bahwa orang kampung tak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Tolong dengarkan dulu kesaksiannya,” kata Bambang Widjojanto kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat merespon pernyataan Bambang Widjojanto tersebut dengan akan mengusir Bambang Widjojanto dari ruang sidang jika mengintervensi hakim.
“Saya kira sudah cukup Pak Bambang. Kalau Anda tak bisa stop saya akan suruh Anda keluar. Sekarang biarkan saya dialog dengan saksi,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan nada tinggi.
Bambang Widjojanto mengatakan membela saksinya. Menurut dia hakim MK terus memberi intimidasi kepada Idham.
“Mohon maaf pak kalau dalam tekanan seperti ini terus saya akan menolak. Menurut saya saksi terus ditekan Bapak,” ujar Bambang Widjojanto mengakhiri perdebatan.
Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan Bambang Widjojanto tetap berada di dalam ruang sidang.