Sakit Hati Gara-gara Ditanyai Dana BOS, Guru SD Negeri di Jember Pukul Kepsek Pakai Palu
Seorang guru kelas menganiaya kepala sekolah di Kabupaten Jember, Kamis (20/6/2019). Guru kelas yang menganiaya itu bernama Miskijo (57), guru SD.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang guru kelas menganiaya kepala sekolah di Kabupaten Jember, Kamis (20/6/2019).
Guru kelas yang menganiaya itu bernama Miskijo (57), guru SDN Pocangan 1 Kecamatan Sukowono, warga Dusun Sumber Tengah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono.
Miskijo menganiaya Kepala SDN Pocangan 1 Eko Supriyanto (56).
Miskijo memukul Eko memakai martil. Kini Eko menjalani perawatan intensif di RSD dr Soebandi Jember.
• Tanggapi Protes Wali Murid, Dindik Kota Surabaya Buka PPDB Tambahan SMPN Buat Pemenuhan Pagu
• Pendaftaran PPDB SMPN Jalur Zonasi di Kota Batu Ditutup, Kuota Tambahan Siswa Sudah Penuh
Dari informasi yang dihimpun Surya (grup TribunJatim.com), pemukulan itu terjadi di ruang guru SDN tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
Miskijo meminjam martil atau palu milik tukang yang sedang memperbaiki meja di sekolah tersebut.
Setelah meminjam palu itu, Miskijo masuk ke ruang guru dan tiba-tiba memukul bagian belakang kepala Eko.
Dia memukul sampai tiga kali. Akibatnya, Eko tidak sadarkan diri.
Para guru yang melihat peristiwa itu langsung membawa Eko ke rumah sakit. Sementara Miskijo diamankan, dan diserahkan ke Mapolsek Sukowono.
"Tersangka sudah diamankan, dan sempat dilakukan pemeriksaan awal. Korban mengalami luka robek dan tidak sadarkan diri akibat tiga kali pemukulan oleh tersangka," ujar Kapolsek Sukowono AKP Subagio, Kamis (20/6/2019).
Dari pemeriksaan awal itu, Miskijo mengaku melakukan pemukulan itu karena merasa sakit hati kepada sang kepala sekolah.
Ada satu sikap Eko yang dinilai menghina Miskijo.
"Karena sakit hati sehari sebelumnya korban (Kepsek Eko) menanyakan keuangan dana BOS dan melemparkan buku kepada tersangka (guru Miskijo)," imbuh Subagio.
Namun polisi masih melakukan pemeriksaan awal kepada Miskijo.
Pemeriksaan lebih detil belum bisa dilakukan karena saat pemeriksaan berlangsung Miskijo tiba-tiba kejang.
Penyidik akhirnya melarikan Miskijo ke Puskesmas Sukowono.
• BREAKING NEWS: Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Negeri Jember Geledah OPD Pemkab Jember
• Polisi Bongkar Makam & Otopsi Jasad Pria dari Jember Ini, Diduga Jadi Korban Aniaya Tetangganya
Miskijo ternyata memiliki riwayat penyakit jantung.
Pemeriksaan kemudian dihentikan sampai menunggu Miskijo sehat kembali.
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa palu.
Miskijo disangka memakai Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2. (Surya/Sri Wahyunik)