Pilpres 2019
4 Poin dari Sidang Sengketa Pilpres 2019, Singgung Soal Cuti hingga Hakim Kembali Tegur BW
Berikut beberapa poin dari sidang sengketa Pilpres 2019 sesi pertama pada Jumat (21/6/2019).
Berikut beberapa poin dari sidang sengketa Pilpres 2019 sesi pertama pada Jumat (21/6/2019).
TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa fakta menarik dari sidang sengketa Pilpres 2019.
Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (21/6/2019).
Sidang sengketa Pilpres 2019 saat ini kembali berjalan setelah sempat diskorsing untuk istirahat dan salat Jumat, mengeluarkan fakta terbaru.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini, pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jokowi Pilih Hormati Proses Berjalan : Percayakan Semua ke MK
Sidang sengketa Pilpres 2019 ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jika Majelis Hakim menilai sudah cukup untuk memberikan kesempatan secara seimbang pada semua pihak, maka akan dilakukan pembahasan hasil sidang dan mengambik keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
RPH hanya akan dilakukan oleh para Hakim Konsitusi dan dilakukan secara tertutup sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan dalam pada Jumat (28/6/2019).
Namun Fajar tetap membuka kemungkinan sidang terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan alat bukti masih bisa berlanjut pada Senin (24/6/2019).
"MK menjadwalkan Pemeriksaan Persidangan sampai tanggal 24 Juni. Sekiranya sudah dianggap cukup memberikan kesempatan secara seimbang kepada para pihak, ya sudah, dicukupkan."
• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse
"Giliran MK membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan dalam RPH yang tertutup," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (20/6/2019).
Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 sesi pertama, yang dikutip Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dari berbagai sumber:
1. BW Kembali Dapat Teguran Hakim
Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) kembali mendapatkan teguran dari Hakim MK.
Teguran tersebut bermula ketika saksi yang diajukan Tim Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Chandra Irawan memberikan kesaksiannya.
Di sela-sela Chandra Irawan memberikan kesaksian, seorang hakim menegur Bambang Widjojanto yang terlihat berpindah-pindah tempat duduk.
Bambang Widjojanto yang biasa duduk di deretan terdepan, sempat berpindah ke bagian belakang.
Karena melihat kejadian tersebut, Hakim Saldi Isra menegur Bambang Widjojanto.
Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk duduk di bagian belakang agar bisa berkoordinasi dengan timnya.
"Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah, mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi, suruh yang lain ke depan," tegur Saldi Isra.
"Jadi ada yang berdiri di dalam sidang kan tidak baik," imbuhnya.
Bambang Widjojanto pun akhirnya memilih duduk di barisan belakang setelah Hakim Manahan Sitompul ikut berkomentar.
• Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Tegas & Usir Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2019
2. Tim Hukum Jokowi Sebut Permohonan 02 Terlalu Panjang
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.
Wayan mengatakan, saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.
"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.
Wayan mengatakan, sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.
Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.
Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.
• 5 Poin Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Alasan BW Sempat Keluar hingga MK Tolak 16 Permohonan
3. Saksi Tim Hukum 01 Sebut Materi Pelatihan yang Disinggung Saksi 02 adalah Miliknya
Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin mengaku materi yang disinggung saksi kubu 02, Hairul Anas merupakan materi miliknya.
Diketahui sebelumnya, Hairul Anas menuturkan ada materi yang menyinggung kecurangan dalam pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Hairul juga mengaku materi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko.
Hal ini lantas diluruskan oleh Anas Nasikin yang menyebut bahwa materi tersebut miliknya.
"Nah temasuk dengan materi kemarin, ingin saya jelaskan, yang sempat menjadi isu hangat kemarin. Sebenarnya itu materi saya," ujar Anas Nasikin.
"Dan teman separtai memberikan penjelasan, anak ini waktu saya memberikan penjelasan, dia belum hadir di forum, sehingga bisa diperkirakan dia tidak tahu apa yang kami sampaikan."
Hakim mengatakan, bisa saja Hairul tahu apa yang disampaikan Anas Nasikin melalui slide berisi materi yang ada.
Kemudian hakim menanyakan apa maksud dari materi yang bertuliskan kecurangan bagian dari demokrasi.
"Kalau dilihat dari slide itu, dan materi selanjutnya, itu sengaja ditulis begitu, untuk mengagetkan biar ada perhatian," jawab Anas Nasikin.
"Tujuannya untuk kita ingatkan, kecurangan itu sesuatu yang niscaya. Kita tidak mau menuduh siapa pun tapi itu niscaya untuk itu kita perlu mengantisipasinya," ujarnya.
• Daftar Saksi Tim Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Said Didu Terlambat Datang
4. Singgung Cuti
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti pekerjaan Chandra Irawan yang sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Diketahui, Chandra Irawan merupakan bagian dari Direktorat Saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang bertugas mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah, anggota tim kuasa hukum pemohon.
Chandra mengaku mendapatkan tugas dari partai PDI Perjuangan. "Saya dapat tugas dari partai," jawab dia.
Lantas, Nasrullah mempermasalahkan mengenai Chandra yang berstatus sebagai pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI, namun mewakili partai politik di TKN Jokowi-Maruf.
"Tetapi, kan saudara digaji sekjen. Apakah waktu saudara hadir rapat saksi 01, mengambil cuti tidak?" tanya Nasrullah.
"Saya hanya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jawanb Chandra.
Chandra juga menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk 18 provinsi yang dilakukan di KPU RI.
"Saksi 01 menandatangani 18 provinsi?" tanya Nasrullah.
"18 Provinsi tanda tangan," jawab Chandra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti