Respons Andre Rosiade & Andi Syafrani Terkait Saksi Tahanan Kota, Refly Sebut Salahkan Tim Hukumnya
Andre Rosiade dan Andi Syafrani adu argumen tentang saksi tahanan kota yang memberikan keterangan di sidang MK, bikin Refly Harun bereaksi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Sehingga, mendengar pernyataan Andre Rosiade, penonton bertepuk tangan.
Rosiana Silalahi yang menjadi pembawa acara lantas menanyakan pendapat seorang tahanan kota bisa ikut bersaksi di Mahkamah Konstitusi kepada Hendarsama Marantoko selaku Tim Kuasa Hukum BPN
“Yang jadi pernyataan itu begini ‘apa hubungan kaitannya status tahanan kota dia dengan kualitas keterangan kesaksiannya. Itu dulu. Yang kedua, saya ingin lihat sebenarnya, kalau kita di dunia pengacara, kalau pengacara sudah menghantam hal-hal yang sifatnya pribadi itu karena dia tidak melihat substansi. Begitu pula dengan Ahli Jaswar Koto yang dibantah itu bukan masalah kualitas keterangan saksinya itu tapi yang dilihat profile dia,” ucap Hendarsama Marantoko.
Andi Syadrani menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Hendarsama Marantoko terkait Hakim MK yang menanyakan apa relevansinya soal mengejar status tahanan kota.
“Kalau dia saja sudah beranu bertindak criminal dan melanggar hukum. Apakah orang yang dengan komitmen moral melanggar hukum inilah yang didengar omongannya? Ini kita bicara kelompok Tim Kuasa Hukum ini yang selalu menyatakan integritas, moralitas, sedangkan saksinya saja tidak memiliki moralitas dan melanggar hukum,” jelas Andi Syafrani dengan tegas.
Sontak seluruh penonton di studio Kompas TV bertepuk tangan setelah mendengar pernyataaan Andi Syafrani.
Merasa kesal, Hendarsama Marantoko akhirnya menanggapi pernyataan Andi Syafrani.
“Secara integritas ini tersangka lho bukan terpidana. Itu artinya, azas position of innocence ini udah dilanggar. Ini perkara yang disangkakan kepada beliau ini perkara ITE, sama dengan para aktivis yang lain sehingga tidak ada hubungannya dengan kecuranngannya,” kata Hendarsama Maantoko.
Pernyataan Andre Rosiade itu kembali ditanggapi Andi Syafrani.
“Risiko untuk mengatakan ‘saya hanya mendengar dari teman saya’. Dan kemudian videonya dia tidak pernah saksikan langsung materi videonya apa. Hanya menyampaikan hal-hal yang normatif dan yang bukan pelanggaran. Jadi dimana kualitasnya saksi seperti ini? Sudah secara moral tidak punya kekuatan kemudian kontennya sama sekali tidak berisi secara hukum,” tegas Andi Syafrani.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun yang juga menjadi narasumber pun angkat suara.
Menurutnya, seorang saksi tidak boleh dideskreditkan.
"Jadi begini kalau kita lihat saksi itu memang kita tidak boleh mendiskreditkan saksi karena saksi itu pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," kata Refly Harun.
Dikatakannya, yang bertanggung jawab terhadap saksi adalah kuasa hukum.
"Jadi kalau misal ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah, yang disalahkan jangan saksinya, yang disalahkan kuasa hukumnya," ujar Refly Harun.