Jaksa Pastikan Berkas Pemukulan Pilot Pada Staf Hotel Sudah Lengkap, Tapi Polisi Belum Terima Surat
Jaksa Pastikan Berkas Pemukulan Pilot Pada Staf Hotel Sudah Lengkap, Tapi Polisi Belum Terima Suratnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan penganiayaan tersangka AGS, pegawai pilot pukul pegawai hotel dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, pihaknya mengaku berkas telah P21 sejak Kamis, (19/6/2019) kemarin.
Pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II. “Kami belum tahu kapan akan dikirim penyidik,” terang JPU Ali, Senin, (24/6/2019).
• Berkas Kasus Penganiayaan Pilot Terhadap Pegawai Hotel Telah Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
• Kemenhub Cabut Izin Terbang Pilot Vincent Raditya, Berniat Tetap Bikin Konten Youtube Tanpa Pesawat
• Ditahan di Polda Jatim, Pilot Lion Air yang Pukul Staf Hotel Minta Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku pihaknya belum menerima surat dari Kejari. Bahkan, dirinya belum tau bila berkas tersebut telah dinyatakan sempurna.
"Belum tahu saya, suratnya juga saya belum menerima," terangnya. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menyatakan sikap.
"Lha wong saya belum tahu kabarnya," ujar AKBP Sudamiran sembari tertawa.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pilot maskapai swasta kepada pegawai hotel di Surabaya itu viral di dunia maya.
Dalam video itu, AGS sempat melakukan penamparan dan pemukulan terhadap pegawai hotel. Diketahui AGS melakukan penganiayaan gara-gara laundry.