Mahfud MD Sebut Materi Kesaksian Hairul Anas Mentah Terkait Situng KPU:Kok Akses Situng dari Robot?
Sempat memuji keponakannya, Mahfud MD Sebut Hairul Anas Suaidi anak yang pintar, namun materi kesaksiannya mentah
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara membahas proses sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, keputusan sidang bisa diambil ketika status Kiai Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank BUMN (Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah) bisa dijelaskan.
"Entah itu pejabat BUMN atau bukan karena itu acuan hukumnya beda-beda. Kalau putusan MA, itu dipertimbangkan bukan divonis. Bukan di petitumnya dan bukan di amar putusannya, tetapi dipertimbangkan, hukum disebut anak perusahaan itu bagian dari BUMN," ucap Mahfud MD.
"Tetapi, di Undang-Undang tidak mengatakan hal itu. Sehingga sesuai dengan yang saya ujikan dahulu ke MA, kemudian MA menolak. Hal itu dalam konteks pengujian peraturan pemerintah yah karena soal Undang-undang,” jelas Mahfud MD saat diwawancarai dalam program Fakta TvOne Senin (24/6/2019), yang sudah disiarkan di Youtube.
(Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019)
Mahfud MD juga menyatakan tidak ada hal yang bisa dibuktikan pihak 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Koonstitusi (MK).
“Pertama kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Dan yang kedua menyatakan bahwa Paslon 02, Prabowo-Sandiaga memperoleh suara 52 persen sementara paslon 01, 48 persen. Nah itu kan tidak dibuktikan sama sekali. Buktinya apa?” ujar Mahfud MD.
Menurutnya, nilai kuantitatif alat bukti dan kesaksian sudah ditunjukkan. Dari nilai itu, tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka.
Setelahnya ada nilai Kualitatif barang bukti dan kesaksian yang juga dinilai Mahfud MD tidak bisa membuktikan kecurangan.
Mahfud MD lantas ditanyai pendapat soal pernyataan kuasa hukum BPN Paslon 02 yang kerap mempertanya 'jujur dan adil'.
Mahfud hanya menjawab, 'Jujur dan Adil; sebagai nilai yang abstrak, terlebih dalam konteks isu kecurangan.
“Kalau di dalam hukum Pemilu, kecurangan itu harus dilakukan oleh aparat terkait dengan Pemilu," ucap Mahfud MD.
(Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jokowi Pilih Hormati Proses Berjalan : Percayakan Semua ke MK)
"Misalnya seorang menteri BUMN, polisi atau ASN. Kalau itu benar berkampanye memilih Jokowi, tetapi dia tidak melakukan langkah-langkah konkret hingga ke TPS untuk menentukan orang milih A atau B, itu bukan kecurangan Pemilu," jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, fenomena struktur pemerintah melakukan kampanye, tidak bisa dianggap kecurangan pemilu. Melainkan pelanggaran administrasi negara.
"Apakah itu salah? Salah dong. Tetapi salahnya itu bukan di hukum pemilu. Mungkin di hukum administrasi negara dan mungkin di hukum pidana,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD kembali membahas status Kiai Maruf Amin yang sempat dibahas oleh Said Didu, saksi kuasa hukum BPN.
Dalam sidang, Said Didu membahas menyebut bahwa 'dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN juga'.
Hal ini mengacu pada KH Maruf Amin yang merupakan Dewan Pengawas Syariah di dua Bank BUMN
“Saya tidak tahu pertimbangannya. Namun, kalau kita dengar dari Yusril (Ihza Mahendra), (Said Didu) itu kan saksi. Tetapi si Said Didu tidak menyerahkan sebagai saksi, tetapi bersikap sebagai ahli, kata Yusril," ucap Mahfud.
"Tetapi menurut saya masalah yang diajukan oleh Said Didu (terkait status Maruf Amin sebagai pejabat BUMN atau bukan) itu memang harus diselesaikan di pengadilan,” ucap Mahfud MD
(4 Poin dari Sidang Sengketa Pilpres 2019, Singgung Soal Cuti hingga Hakim Kembali Tegur BW)
Dalam wawancara itu, Mahfud MD menyatakan apresiasinya kepada Hairul Anas Suaidi, saksi BPN Paslon 02 Prabowo-Sandi yang juga keponakannya sendiri.
Kendati begitu, Mahfud MD tetap memberikan kritik pada kesaksian yang disampaikan Hairul di Sidang Sengketa Pilpres 2019.
"Oh ya Hairul Anas...anak pintar," jawab Mahfud MD.
"Tetapi sejak awal saya bilang materi kesaksiannya mentah karena pertama, ia menyatakan mengenai situng KPU. Kok mengakses situng dari robot? Kamu aja bisa dan boleh mengaksesnya," tambah Mahfud MD.
Dalam sidang Sengketa Pilpres 2019, Hairul Anas Suaidi menduga Tim TKN memberikan materi 'ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi'.
Hairul memberi kesaksian semacam it uberdasarkan adanya pesan 'demokrasi itu curang' dalam materi pelatihannya.
Mahfud MD mengaku hadir dalam pelatihan itu, dan menurutnya pesan semacam itu hal yang biasa disampaikan.
Menurut Mahfud MD sudah banyak buku yang membeberkan pesan semacam itu.
"Kecurangan itu biasa terjadi, asal tak melatih orang untuk curang. Apa yang disampaikan di buku tersebut hanya bercerita. Kedua, mengenai bilang pejabat. Ketiga, TKN disebut mengajurkan golput," papar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pihak TKN Jokowi-Maruf Amin justru berkampanye agar masyarakat tak golput.
"Saat disurvei tersebut, mereka (masyarakat) ditanya capres nomor urut berapa yang dipilih? mereka banyak bilang Jokowi. Untuk itu rugi Jokowi kalau misalnya warga golput, Jokowi pun berkampanye," beber Mahfud MD.
Dengan berbagai kesaksian Hairul Anas di sidang MK yang dinilai mentah itu, Mahfud MD kembali memujinya.
"Ya tapi enggak apa-apa saya senang keponakan saya pintar dan berani biar jadi politikus besar suatu saat nanti," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, materi yang dihadirkan oleh tim BPN belum membuktikan adanya kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan masif) tersebut.
"Persoalan kecurangan tsm, itu juga dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa secara dibuktikan oleh pemohon," ucap Mahfud.
"Semuanya laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan dimananya, siapa yamg melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh dalam jalannya pemilu, tidak terbuktikan," tutur Mahfud MD.
(Daftar Saksi Tim Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Said Didu Terlambat Datang)
Ia kembali mengomentari kesaksian Hairul Anas yang menyatakan Tim TKN memberikan materi ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi. Mahfud MD menilai kesaksian itu tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.
"Saya kira itu bukan bukti, itu konstatasi yang bisa dikatakan siapa saja. Isu seperti itu selalu muncul tetapi yang bersangkutan tak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang," tuturnya.
Mahfud MD juga menyinggung soal Hairul Anas yang tidak hadir dalam pelatihan saksi ToT tersebut, meski terdaftar sebagai peserta.
"Bisa saja diambil dari bahan yang diberikan, mungkin ada benarnya tapi itu bukan bukti, harus jelas. Ngajak curangnya bagaimana, ngajak curangnya belum tentu salah kalau tak dipraktikan, apalagi ini tidak," ucapnya.
Ia menyebut, dari seluruh bukti mulai dari pernyataan saksi hingga digital forensik yang dihadirkan Tim BPN, belum ada yang konkrit bisa menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Jokowi-Maruf Amin.