Ini Penjelasan Hakim MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo Soal Posisi Ma'ruf Amin Sebagai Karyawan BUMN
Dalil permohonan Prabowo-Sandiaga soal posisi Ma'ruf Amin sebagai karyawan BUMN ditolak, simak penjelasan Hakim MK!
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
• Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Walaupun Mengecewakan Kami Tetap Patuh
• Prediksi Refly Harun Soal Putusan Akhir MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Begini Penjelasannya