Jelang Bebas dari Rutan Pada Minggu Nanti, Kondisi Vanessa Angel Sehat dan Lebih Riang
Jelang Bebas dari Rutan Pada Minggu Nanti, Kondisi Vanessa Angel Sehat dan Lebih Riang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Artis FTV, Vanessa Angel terlihat bahagia menjelang kebebasannya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan kondisi Vanessa Angel baik baik saja.
"Kalau kondisinya sih sekarang sehat. Dan kelihatan lebih riang menjelang bebas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (28/6/2019).
• Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Tante Ungkap Bila Bebas Nanti Ingin Tata Rambut ke Salon
• JPU Masih Pikir-Pikir, Kuasa Hukum Tetap Akan Menjemput Vanessa Vanessa Angel Bebas
• Vanessa Angel Divonis 5 Bulan dan Masa Tahanan Berakhir Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Bebasnya Sabtu
Ia menjelaskan, Vanessa memberikan kesan yang mendalam bagi dirinya selama di dalam rutan.
"Dia orangnya baik dan cepat membaur dengan yang lain. Juga bisa mengikuti pembinaan dengan baik," tambahnya.
Dwi menambahkan, Vanessa baru akan keluar dari rutan pada hari Minggu (30/6/2019).
"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, insyallah pagi sudah keluar," terangnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel menangis tersedu sedu setelah dirinya divonis lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.