Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menyorot Hakim MK Menghindar Soal Posisi Ma'ruf Amin
Menurut Refly Harun, Hakim MK menghindari masalah posisi Ma'ruf Amin dengan alasan bukan kewenangan MK menyelesaikan masalah tersebut
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/62019), dimana putusan tersebut menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
Salah satu gugatan terkuat Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang ditolak oleh sembilan Hakim MK adalah soal posisi Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
• Jokowi Beri Pujian ke Prabowo Pasca Putusan MK: Beliau Memiliki Visi yang Sama Bangun Indonesia
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tuduhannya selama proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019, bahwa posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini termasuk karyawan.
Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara pun akhirnya angkat suara mengenai fakta-fakta menarik dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi di program acara Kabar Petang TvOne pada Kamis (27/6/2019).
"Sebenarnya yang paling menarik adalah di awal karena pada awalnya itu lah yang akan menentukan sikap Mahkamah Konstitusi. Ke mana ia akan bergerak. Pihak pemohon bila diibaratkan seperti diberi permen, bahwa eksepsi pihak termohon dan pihak terkait ditolak yang menyangkut kewenangan MK dan termasuk juga menyangkut perbaikan permohonan.
• Prof Salim Said Ungkap Harapannya untuk Jokowi Setelah Putusan MK: Makin Jadi Diri Sendiri
Kemudian Refly Harun mengatakan " Yang saya tidak terlalu jelas tadi. Sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin," ungkap Refly Harun.
Refly Harun mengaku Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci tentang Dewan Pengawas Syariah dan penjelasan megenai anak perusahaan BUMN serta BUMN sendiri.
"Saya merasa harusnya ada jawaban tentang Dewan Pengawas Syariah itu apa, kemudian apakah anak BUMN itu bisa dikategorikan sebagai BUMN. Karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan. Saya katakan itu penting tetapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, saya tidak mengetahui apakah nanti akan diulang lagi ke dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini. Tapi bayangan saya mungkin tidak lagi," papar Refly Harun.
Dijelaskan pula oleh Refly Harun bahwa 5 dalil telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun ia membeberkan cara Mahkamah Konstitusi adalah dengan menjawab semua dalil yang ada di dalam permohonan.
• Lihat Beda Pidato Prabowo dan Jokowi Dalam Menyikapi Putusan MK, Berikut Transkrip Lengkapnya
Menurutnya MK memang sengaja melakukan itu karena itu lah cara MK meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa MK telah mempertimbangkan seluruh dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Pembawa acara kembali memepertanyakan Hakim MK yang menghindari permasalahan status Kiai Haji Ma'ruf Amin yang masih dalam posisi Dewan Pengawas Syariah di kedua Bank BUMN.
"Karena ini yang agak dilematis. Kalau misalnya ada pertimbangan MK yang mengatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu tidak sama dengan BUMN, maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan. Kan jadi presiden buruk
Apakah kemudian pengurus anak BUMN tersebut boleh berpoolitik atau boleh mencalonkan diri dalam Pileg misalnya. Nah, ini yang menjadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sekarang sedang melakukan holdingisasi. Jadi, kalau ketika holding terjadi kan semua mereka menjadi anak perusahaan BUMN.
Apakah kemudian mereka bisa berpolitik karena mengingat posisi Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah. Dan rupanya MK menghindar di sana. Karena jawabannya itu agak in between dan saya katakan tone ini tidak dikencangkan," jelas Refly Harun.
• Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik
Dapat dilihat bahwa Refly Harun menilai Hakim MK menghindar karena tidak menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandiaga soal posisi Ma'ruf Amin.
Refly menyorot cara MK menghindar yaitu dengan menyatakan permasalahan tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Cara menghindarnya adalah itu dianggap kewenangannya Bawaslu. Karena kan bicara mengenai soal pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Jadi, kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawa kepada Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. MK menganggap bahwa mereka bisa meng-take over dan bisa mengecek kembali apapun dalil-dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara dan yang kedua adalah jika lembaga yang sebelumnya tidak melakukan tugasnya seperti Bawaslu dan KPU RI, DKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara tidak melakukan tugasnya. Nah, dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan karena tidak melakukan tugasnya. Tapi tidak ada komplain, namun komplainnya baru ketahuan di belakang. Nah, ini yang menurut saya MK akhirnya tidak mau menjawab," tegas Refly Harun.
• Ini Penjelasan Hakim MK Tolak Dalil Permohonan Prabowo Soal Posisi Maruf Amin Sebagai Karyawan BUMN