11 Partai di Jatim Masukkan 41 Permohonan Gugatan ke MK untuk Sengketa Pileg 2019, Ini Daftarnya
11 dari total 16 partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – 11 dari total 16 partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang ada di MK, gugatan ini terdiri puluhan dugaan Sengketa Pileg 2019 meliputi 16 laporan pileg DPR RI, 3 laporan pileg DPRD Provinsi, dan 22 laporan pileg DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan dengan total mencapai sembilan laporan (8 laporan untuk DPR RI dan 1 laporan untuk DPRD Kabupaten).
Sedangkan dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya Partai Garuda, PKS, dan PSI, PBB, dan PKPI saja yang tak memasukkan gugatan PHPU Pileg sama sekali.
(PHPU Pilpres Tuntas, KPU Jatim Tancap Gas Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Hasil Pileg di MK)
Menghadapi gugatan ini, KPU Jawa Timur sebagai peneyelanggara pemilu dan pihak yang tergugat menegaskan kesiapannya.
Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, M Arba menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu gugatan yang teregistrasi di MK sebelum menyiapkan alat bukti maupun saksi.
Sebab, setiap gugatan yang masuk dalam AP3, belum tentu teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
”Pengumuman resmi masuk tidaknya perkara dalam BRPK baru diketahui pada tanggal 1 Juli 2019 (Senin). Sehingga, untuk bisa menyimpulkan ke persidangan apa tidak, kami masih menunggu 1 Juli,” kata Arba pada Minggu (30/6/2019).
Berdasarkan regulasi, setiap gugatan bisa saja ditolak oleh MK (tidak masuk di BRPK).
Di antara penyebabnya adalah masuknya permohonan ke MK oleh pemohon yang melebihi waktu yang ditentukan (terlambat).
(Mengubah Hasil Suara Caleg di Pileg 2019, 10 Anggota PPK Larangan dan PPK Proppo Pamekasan Dipecat)
Selain itu, caleg partai politik juga harus melengkapi syarat formil. Caleg yang memasukkan gugatan tanpa sepengatahuan parpol juga akan ditolak.
Oleh karenanya, setiap gugatan harus dilengkapi dengan legal standing yang menyertakan tandangan Ketua Partai atau Sekretaris/Wakil Sekretaris Partai.
Setelah menerbitkan BRPK, MK akan langsung memberikan tembusan ke KPU RI.
”Kenapa kok ke KPU RI? Sebab, obyek perkara sengketa adalah SK Penetapan Rekapitulasi (Suara) secara nasional oleh KPU RI,” kata Arba.
”Selanjutnya, KPU RI setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi akan langsung memberikan SE (Surat Edaran) ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," tambahnya.
"SE itu yang akan menjadi landasan kami untuk menyiapkan alat bukti (tandingan),” kata Arba.
Namun, melalui AP3 yang saat ini sudah di akses di MK tersebut, KPU sudah mulai melakukan persiapan alat bukti.
”Tujuannya, untuk menyiapkan jawaban. Mulai dari kronologi, persiapan alat bukti, dan seterusnya,” katanya.
(Berbekal Hasil Positif di Pileg 2019, PSI Surabaya: Kita Bisa Calonkan Wakil Wali Kota Surabaya)
Namun, Arba menyebut bahwa belum semua alat bukti disiapkan oleh KPU RI, kotak suara harus dibuka terlebih dahulu.
Untuk bisa membuka kotak suara, harus ada landasan hukum (Surat dari MK) hingga dilakukan sepengatahuan peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada prinsipnya, KPU Jatim menegaskan kesiapannya untuk menghadapi sidang gugatan ini.
”Semua daerah akan menjadi atensi penting bagi kami,” kata Arba.
Dikonfirmasi terpisah, Partai Berkarya membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK. Di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bangkalan.
”Kami hanya fokus untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI menjadi kewenangan DPP,” kata Sekretaris DPW Partai Berkarya Jawa Timur, Didik Junaedi kepada Surya.co.id dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya menyebut adanya pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu 2019 sehingga membuat pihaknya memutuskan membuat gugatan ini.
”Di antaranya, adanya selisih suara hingga politik transaksional. Itu beberapa indikasi kecurangan yang kami terima,” katanya.
(Mengubah Hasil Suara Caleg di Pileg 2019, 10 Anggota PPK Larangan dan PPK Proppo Pamekasan Dipecat)
Jumlah Permohonan PHPU Pileg ke MK dari Jatim:
1. Berkarya: 9 Permohonan (8 DPR RI, 1 DPRD Kabupaten/Kota)
2. PPP: 6 Permohonan (2 DPR RI, 4 DPRD Kabupaten/Kota)
3. Demokrat: 6 Permohonan (1 DPR RI, 1 DPRD Provinsi, 4 DPRD Kabupaten/Kota)
4. PKB: 4 Permohonan (1 DPR RI, 1 DPRD Provinsi, 2 DPRD Kabupaten/Kota)
5. Golkar: 4 Permohonan (4 DPRD Kabupaten/Kota)
6. NasDem: 4 Permohonan (1 DPR RI, 1 DPRD Provinsi, 2 DPRD Kabupaten/Kota)
7. Gerindra: 2 Permohonan (2 DPR RI)
8. PDI Perjuangan: 2 Permohonan (2 DPRD Kabupaten/Kota)
9. PAN: 2 Permohonan (1 DPR RI, 1 DPRD Kabupaten/Kota)
10. Perindo: 1 Permohonan (1 DPRD Kabupaten/Kota)
11. Hanura: 1 Permohonan (1 DPRD Kabupaten/Kota)
Reporter: Surya/Bobby Koloway
(Berbekal Hasil Positif di Pileg 2019, PSI Surabaya: Kita Bisa Calonkan Wakil Wali Kota Surabaya)