Mau Urus Akta Perkawinan di Surabaya? Kini Bisa Lewat Handphone Cuman 15 Menit, Simak Caranya!
Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem online pada pengurusan akta perkawinan bagi warga di Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
Mengurus akta perkawinan di Kota Surabaya kini bisa melalui handphone dengan estimasi waktu 15 menit. Simak syarat dan caranya!
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mulai meninggalkan layanan jadul dalam urusan layanan peristiwa kependudukan.
Jika sebelumnya mengurus akta lahir, kematian hingga pindah rumah di Surabaya masih semi online, kini tengah dijalankan layanan mengurus akta nikah secara full online.
Dengan menggandeng programmer dan aplikator ITS, Dispenduk Capil Kota Surabaya menjamin mengurus dokumen akta perkawinan itu cukup melalui HP.
• Tahun Ajaran Baru Makin Dekat, 60 Persen SMK Swasta di Kota Surabaya Belum Penuhi Pagu Siswa Baru
Hasilnya langsung dicetak berupa lembaran barcode.
Kedudukannya resmi sama dengan akta perkawinan yang berlaku selama ini.
Akta perkawinan adalah catatan resmi yang diberikan kepada pasangan menikah.
Akta nikah adalah bagi warga non-Muslim.
Kalau muslim akta nikah mereka dicatatkan di kantor KUA dan berhak atas buku nikah. Akta perkawinan sama dengan buku nikah ini.
"Masih kami sempurnakan untuk nantinya layanan akta nikah secara online di Surabaya ini berbasis android sehingga aplikasi bisa diunduh. Saat ini masih berbasis web namun ramah HP," ucap Kepala Dispenduk Capil Surabaya Agus Iman Shonjaji kepada Surya (grup TribunJatim.com), Minggu (30/6/2019).
• Persebaya Vs Persela Lamongan, Djadjang Nurdjaman Keluhkan Padatnya Jadwal Pertandingan
Cukup mengeklik atau membuka lampid.surabaya.go.id, menu layanan mengurus akta nikah sudah tersedia.
Akan dipandu dengan mudah. Yang penting ketik nomor induk kependudukan (NIK).
Semua proses akan berjalan denga mudah dengan aplikasi KLAMPID.
Kantor layanan kependudukan Surabaya itu saat ini memberikan prioritas kepada layanan pembuatan akta perkawinan.
Pemohon selama ini dibikin agak ribet. Tidak saja harus datang dan antre ke kantor Dispenduk Capil di Gedung Siola.
• Risma Habiskan Malam Pertama di Graha Amerta Surabaya, Fuad Sebut Sudah Nyaman dan Ingin Puding
Namun mereka melalukan aktivitas yang tidak perlu. Apalagi sampai menunggu meninggalkan pekerjaaan.
Belum lagi mereka yang jarak rumah dengan Siola jauh. Belum tentu sehari tuntas.
"Evaluasi kami, selama ini pemohon diminta mengisi formulir dan data yang tidak penting. Dengan layanan KLAMPID ini cukup ketik NIK semua data sudah terkoneksi dan bisa diproses dengan sangat mudah," kata Agus.
Pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk sederhana yang ada dalam layanan KLAMPID tersebut.
KLAMPID adalah akronim KAWIN (Perkawinan) - LAHIR (Kelahiran) - MATI (Kematian) - PINDAH (Pindah) - DATANG (Datang).
Sebelumnya aplikasinya bernama LAMPID minus layanan urus akta nikah.
Namun untuk layanan non akta nikah itu belum sepenuhnya online.
Hanya akta nikah yang saat ini dilayani secara full online.
Khusus untuk urus akta nikah, pemohon akan dimudahkan dan dibikin simpel.
Dengan klik NIK pemohon baik calon suami atau istri, semua bisa diproses dengan sangat cepat.
Dispenduk Capil mengestimasikan waktu tuntas mengurus akta perkawinan itu 15 menit.
Waktu ini dibutuhkan pemohon untuk membuka Dan memproses akta nikah. cukup dengan ketik NIK dan meng-upload persyaratan.
Persyaratan mengurus akta nikah sangat mudah.
Tidak sulit karena hanya perlu menyiapkan surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi.
Cukup Diunggah secara Online
Semua persyaratan itu biasanya diawa oleh pemohon sebelum ada layanan akta nikah secara online.
Mereka membawa semua berkas itu bersama pemohon ke Kantor Dispenduk Capil.
Di sini masih perlu waktu untuk antre dan mengisi formulir.
Situasi ini yang menjadi catatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
• Nasib Terkini Norman Kamaru, Alasan Keluar dari Polri Terbongkar & Menikah Lagi, Penampilannya Beda?
Mendata ulang pemohon yang seharusnya sudah ada di data base kependudukan.
"Sesuai arahan Bu Risma, semua layanan kependudukan harus mudah, sederhana, dan cepat. Kami akan lakukan layanan terbaik untuk akta nikah," tandas Agus.
Pemohon tak perlu datang ke Dispenduk Capil dan cukup membuka web Lampid.
Semua berkas termasuk surat keterangan dari kelurahan dan pihak gereja cukup Diunggah di kolom berkas pada laman Lampid tersebut.
Biar dokumen dikirim dan Diunggah secara online. Pemohon bisa berada dimana saja asal ada koneksi internet.
Meski demikian, pemohon masih diperlukan kehadirannya di Kantor Dispenduk Capil saat mengambil akta nikah mereka.
Meski cukup dengan cetakan dengan barkode yang dikeluarkan Dispenduk Capil sudah bisa.
• Terbantu Beasiswa dari Pemkot Surabaya, Puluhan Mahasiswa Triple Helix Ubaya Doakan Tri Rismaharini
Namun akta nikah perlu diambil. Nantinya akan dikembangkan layanan antar saat semua sudah memungkinkan.
Ade Wijaya, salah satu peogrammer sekaligus petugas pendamping di layanan Akta nikah di Dispenduk Capil menuturkan bahwa belum semua pemohon akrab dengan online.
Atau bisa juga fasilitas HP tidak terkoneksi dengan jaringan internet.
"Kami akan dampingi dan arahkan untuk mengurus melalui meja komputer ini. Yang penting ketik NIK semua bisa diproses," kata Ade.
Prastowo, pegawai di Dispenduk Capil menuturkan bahwa setiap hari rata-rata ada 15 pemohon akta nikah.
Namun jumlah itu meningkat tajam saat musim perkawinan pada bulana Besar (bulan Jawa). (Surya/Nuraini Faiq)