Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunggak Bayar Retribusi Sejak Lama, Pemegang Surat Ijo di Surabaya Salahkan Klaim Pemkot

Sejumlah pemegang Surat Tanah Ijo di Kota Surabaya mengakui bahwa selama ini memilih tidak membayar retribusi Izin pemakaian tanah (IPT)

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Para pemilik tanah dengan status tanah surat Ijo saat dilibatkan dalam rapat Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/7/2019)b   

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah pemegang Surat Tanah Ijo di Kota Surabaya dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah di DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Mereka mengakui bahwa selama ini memilih tidak membayar retribusi Izin pemakaian tanah (IPT).  Ada yang menunggak hingga sampai Rp 10,9 juta.

Hampir semua wilayah Surabaya terdapat lokasi tanah dengan status surat Ijo. Tanah itu adalah milik negara namun telah turun temurun ditempati warga sejak nenek moyang. 

Kebanyakan tanah itu ditempati sejak era kemerdekaan.

(Kronologi KPK Sita Aset Tanah Milik Bupati Non Aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, 3 Tim Menyebar)

"Kami memang tidak membayar retribusi sudah lama. Tanah surat Ijo kami oleh Pemkot Surabaya diakui sebagai aset. Kenapa harus ada retribusi wong kami saban tahun bayar PBB," kata perwakikan Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Bambang Sudibyo. 

Saat ini ada sekitar 46.000 Persil dengan status tanah surat Ijo yang tersebar di Surabaya. Mayoritas berada di Bratang Gede.

Mereka sebenarnya hanya berhak atas pemakaian tanah dengan status IPT. Namun mereka sudah puluhan tahun menempati tanah itu.

Warga mengklaim berhak atas tanah itu, karena Pemkot selama ini tidak pernah bisa menunjukkan bahwa tanah surat Ijo adalah aset pemkot.

"Ditunjukkan ke kami. Jadi kami meminta penghapusan retribusi karena kami juga bayar PBB," kata Bambang. 

(Warga Rusun Urip Sumohardjo Disurati Kejaksaan Karena Tunggak Sewa Sejak 2010, Minta Tolong DPRD)

Selain dari Pejuang Surat Ijo, dalam Raker itu juga dihadirkan Perkumpulan Ex Eiigendom Verponding, KONI Surabaya, Dewan Kesenian Surabaya.

Mereka masuk dalam kategori pemakai kekayaan daerah. 

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Surabaya dan dipimpin Ketua Pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah.

Rapat Pansus itu digelar di Ruang Komisi B. Ada Ketua Pansus Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah Baktiono dan para anggota  Pansus dari Komisi B.

Raperda yang diinisiatori DPRD itu sepakat akan menghapus retribusi pemakaian kekayaan daerah. 

Selain warga juga dihadirkan pakar Hukum Prof Eko Sagitario dan Dr Sukardi. Keduanya ternyata tidak lain adalah pemegang surat Ijo.

"Saya dapat tagihan hampir Rp 11 juta. Harus ada penghapusan retribusi warga," kata Eko. 

Ketua Pansus Raperda Kekayaan Daerah Baktiono menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan penghapusan retribusi.

Tidak hanya surat Ijo, tapi Juga semua retribusi kekayaan daerah harus Dibebaskan.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Warga Rusun Urip Sumohardjo Disurati Kejaksaan Karena Tunggak Sewa Sejak 2010, Minta Tolong DPRD)

Sent from my iPhone

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved