Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta PK Baiq Nuril Ditolak, Kini Kembali Dihantui Ancaman Penjara, Tak Ambil Opsi Grasi ke Jokowi

6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.

Editor: Alga W
KOMPAS.com/Karnia Septia
6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi 

Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Meski tak menyebut kapan waktu keluarnya amnesti, Yasonna menyebut, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Yasonna menuturkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.

Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

Yasonna meyakini DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

Isi Chat Ridho Illahi dengan Wanita Bersuami yang Digerebek Bersamanya Terkuak, Tanya Status

5. Tanggapan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberi tanggapan atas ditolaknya PK Baiq Nuril.

Fahri Hamzah mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya ditarik oleh pemerintah karena sejak awal merugikan kebebasan masyarakat.

Menurut Fahri Hamzah, UU ITE menyebabkan masyarakat kesulitan untuk membela diri.

"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Pesan Maia Estianty untuk Wanita yang Suaminya Direnggut Pelakor: Pengkhianat sama Pengkhianat

Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja.

Dia sempat merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut, dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.

Dalam perjalanan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril, MA menolak PK yang diajukan Baiq sehingga dirinya dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Fahri Hamzah menilai, putusan MK mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menurut dia, seseorang yang ingin membela diri dengan memiliki bukti berupa rekaman, malah terkena kasus hukum.

"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, bagaimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU (ITE) itu tidak ada di republik," kata mantan politisi PKS ini.

Dulu Diberi Pilihan Bisa Balikan Jika Mau Dipoligami, Maia Estianty: Buat Aku Poligami Tidak Lah

6. Isi Surat Nuril Baiq untuk Presiden Jokowi

Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril menulis di secarik kertas untuk Jokowi

Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas tersebut berisi permohonannya sekaligus upaya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.

Menurut Baiq Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.

"Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun," demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017).
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017). (KOMPAS.com/Karnia Septia)

Marshanda Unggah Foto Hati yang Remuk, Benarkah Sudah Putus dari Erico Mihardja?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved