6 Fakta PK Baiq Nuril Ditolak, Kini Kembali Dihantui Ancaman Penjara, Tak Ambil Opsi Grasi ke Jokowi
6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.
6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Baiq Nuril Maknun, korban dugaan kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, maih terus bergulir.
Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
• Kronologi Kasus Baiq Nuril Selengkapnya, PK Ditolak, Menanti Amnesti dan Tulis Surat ke Jokowi
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Berikut fakta-fakta seputar ditolaknya PK Baiq Nuril, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019):
• Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kesaksian Lengkap Para Guru SMAN 7 Mataram dalam Persidangan
1. Kronologi Kasus
Kasus Baiq Nuril bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq Nuril yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.
Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq Nuril.
Baiq Nuril pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.
Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
• Salmafina Sunan Dikabarkan Pindah Agama setelah Beredar Potret Viral, Begini Respon Sunan Kalijaga
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

• Inikah Potret Farid Dwi Nuryanto? Mantan Suami Barbie Kumalasari yang Sudah Cerai 12 Tahun Silam
2. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa PK kliennya ditolak oleh MA.
"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Joko Jumadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.
"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
• Kebohongan Galih Ginanjar Terkuak Lagi, Sonny Septian Suami Fairuz A Rafiq Ungkap Bukti Pertemuannya
3. Tak Ambil Opsi Grasi
Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Hal itu lantaran, secara prosedur, Baiq Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.
Usulan agar Baiq Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Presiden Jokowi di Lamongan, Jawa Timur, pada November 2018 lalu.
• Penuh Memori, Sarita Abdul Mukti Malah Berniat Jual Rumah Mewahnya Pasca Suami Direbut Jennifer Dunn
Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju.
Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Baiq Nuril.
"Kalau Presiden mengusulkan agar mengajukan grasi, maka itu sama saja meminta Nuril meminta maaf terlebih dahulu atas perbuatan yang tidak ia lakukan, lalu memohon pengampunan," kata Anggara kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).
Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni.
Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril muncul di media sosial.
Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu, rupanya direspons luas.
Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi telah ditanda tangani oleh 241.170 orang.
Ia menilai apa yang menimpa Baiq Nuril merupakan tindak kriminalisasi.
Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim.
"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.
• 7 Kerajaan Bisnis Keluarga The Sungkar, Terbesar di Kalangan Artis, Fashion sampai Travel!
4. Sikap Jokowi
Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.
"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.
• Ridho Illahi Merasa Dijebak Terkait Penggerebekan, Mengaku Sempat Dianiaya dan Dicakar
Jokowi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang.
Kendati demikian, ia menghormati putusan MA.
Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Meski tak menyebut kapan waktu keluarnya amnesti, Yasonna menyebut, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna menuturkan, pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.
Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.
Yasonna meyakini DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
• Isi Chat Ridho Illahi dengan Wanita Bersuami yang Digerebek Bersamanya Terkuak, Tanya Status
5. Tanggapan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberi tanggapan atas ditolaknya PK Baiq Nuril.
Fahri Hamzah mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya ditarik oleh pemerintah karena sejak awal merugikan kebebasan masyarakat.
Menurut Fahri Hamzah, UU ITE menyebabkan masyarakat kesulitan untuk membela diri.
"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
• Pesan Maia Estianty untuk Wanita yang Suaminya Direnggut Pelakor: Pengkhianat sama Pengkhianat
Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Dia sempat merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut, dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.
Dalam perjalanan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril, MA menolak PK yang diajukan Baiq sehingga dirinya dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Fahri Hamzah menilai, putusan MK mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurut dia, seseorang yang ingin membela diri dengan memiliki bukti berupa rekaman, malah terkena kasus hukum.
"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, bagaimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU (ITE) itu tidak ada di republik," kata mantan politisi PKS ini.
• Dulu Diberi Pilihan Bisa Balikan Jika Mau Dipoligami, Maia Estianty: Buat Aku Poligami Tidak Lah
6. Isi Surat Nuril Baiq untuk Presiden Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril menulis di secarik kertas untuk Jokowi
Surat dari Baiq Nuril beredar luas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kasus penyebaran konten bermuatan asusila yang diajukan oleh Baiq Nuril sehingga dia mesti menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas tersebut berisi permohonannya sekaligus upaya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
Menurut Baiq Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.
"Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun," demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

• Marshanda Unggah Foto Hati yang Remuk, Benarkah Sudah Putus dari Erico Mihardja?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi.