Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Mayat Dalam Koper, Dua Tersangka Mutilasi Guru Honorer Tulis Surat Permintaan Maaf

Aris Sugianto dan Ajis Prakoso dua tersangka kasus mutilasi dengan korban Budi Hartanto guru honorer dan instruktur tari Sanggar CK Dance di Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Aris Sugianto dan Ajis Prakoso memperlihatkan surat permintaan maaf dari balik sel tahanan kepada orangtua Budi Hartanto, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aris Sugianto dan Ajis Prakoso dua tersangka kasus mutilasi dengan korban Budi Hartanto (28) guru honorer dan instruktur tari Sanggar CK Dance di Kediri itu menulis surat permintaan maaf kepada orangtua dan keluarga korban, Kamis (11/7/2019).

Surat permintaan maaf itu ditulis saat Aris dan Ajis berkas perkara dan barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Dari balik jeruji sel tahanan, Aris dan Ajis menulis surat yang intinya meminta maaf kepada keluarga korban serta mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

Kedua tersangka juga mengaku terus mendoakan agar korban Budi Hartanto diampuni dosa-dosanya dan diterima semua amal baiknya selama di dunia dan ditempatkan di tempat golongan orang-orang beriman.

Aris Sugianto mengaku sangat menyesal dengan kejadian yang mengakibatkan korban meninggal.

"Kami selalu mendoakan almarhum. Kami bacakan tahlil dan doa-doa setelah kami sholat," ungkapnya.

Polisi Tulungagung Lakukan Olah TKP Lima Kali, Akhirnya Menangkap Remaja Yang Membacok Dewi

Buaya yang Jebol Atap Rumah Warga di Malang Dibawa ke Penangkaran, Kondisinya Stress

Tira Persikabo Vs Madura United, Adu Kekuatan Dua Tim Tak Terkalahkan Demi Posisi Puncak

Surat permintaan maaf untuk keluarga almahum dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Kemudian tercetuslah inisiatif untuk menulis surat permintaan maaf.

Taufik Dwi Kusuma,SH, penasehat hukum kedua tersangka kasus mutilasi menjelaskan, kedua tersangka telah menulis surat yang ditujukan kepada pihak keluarga korban.

"Intinya keduanya memohon maaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja," jelasnya.

Taufik mengharapkan mudah-mudahan permohonan maaf kedua kliennya diterima pihak keluarga. Selain itu juga mendoakan korban semoga khusnul khotimah.

"Kami sebagai penasehat hukumnya akan memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Taufik menjelaskan peristiwa pembunuhan yang menimpa korban Budi Hartanto akibat adanya permulaan sebab dan akibat. "Nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka bakal dititipkan di Lapas Kota Kediri selama 20 hari kedepan. Kemudian jaksa penuntut akan mengajukan jadwal persidangannya.

"Surat permohonan maaf ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim agar menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkaranya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Aris Sugianto dan Azis Prakoso ditahan setelah menghabisi Budi Hartanto yang menuntut upah
"servisnya" kepada Aris. Karena tersangka Aris tidak memberikan uang sesuai janji awalnya.

Kedua pasangan sejenis itu kemudian terlibat cek cok yang kemudian dilerai oleh Azis Prakoso. Namun Azis malah dibacok korban dan dibalas dengan bacokan hingga akhirnya korban meninggal.

Selanjutnya kedua pelaku membuang mayat korban dengan dimasukkan dalam koper dan dibuang di Sungai. Sedangkan kelama korban dibuang di Dam Kras.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved