Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ratna Sarumpaet divonis hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pegang tasbih
Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.
Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.
• Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.
Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara