Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ratna Sarumpaet divonis hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 911/7/2019). 

Pegang tasbih

Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.

Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.

Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan

Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.

Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.

Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved