Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tabrak Pesepeda Angin Hingga Tewas di Merr Surabaya, Sopir Truk Ini Menangis Divonis 9 Bulan

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengayuh sepeda angin tewas di MERR Surabaya, mengantarkan Hanafi (19), sopir truk meringkuk di penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Hanafi saat mendengarkan putusan di Ruang Kartika I, PN Surabaya, Kamis, (11/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Hanafi hanya bisa menangis setelah dirinya divonis sembilan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2019).

Dia terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengayuh sepeda angin tewas di MERR Surabaya, mengantarkan Hanafi (19), sopir truk meringkuk di penjara.

Terdakwa asal Dusun Kalak, RT 03/RW 04, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang. Langsung dipeluk oleh sejumlah keluarga yang mengawal sidang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hanafi selama sembilan bulan,” ujar ketua majelis hakim Pesta Partogi, Kamis, (11/7/2019).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky A sebelumnya selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

“Bagaimana. Anda sudah menjalani hukuman berapa bulan, kan tinggal dikurangi dengan putusan hari ini,” tanya Pesta.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini menerima.

“Sudah empat bulan ditahan. Saya menerima pak,” singkatnya sambil mata berkaca-kaca.

Lain halnya dengan JPU Pompy yang masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Jelang Laga PSS Sleman Vs Persebaya, Bajul Ijo Gelar Latihan Tanpa Djadjang Nurdjaman

Legenda Motor Benelli Hadir di Sidoarjo, Motor Khas Itali Jaman Kuno

3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya

Keluarga terdakwa tidak bisa menyembunyikan rasa sedih. Begitu dibawa keluar dari ruang sidang Kartika, terdakwa langsung dipeluk.

Diketahui, awalnya terdakwa yang mengemudikan truk W 9250 H pada Selasa (12/3/2019) lalu, sekitar pukul 03.30 dari Sidoarjo hendak menuju ke Bangkalan. Sekitar pukul 05.30, terdakwa melewati Jalan Ir H Soekarno (MERR) dari arah selatan menuju ke utara.

Saat itu terdakwa yang lelah dan mengantuk tidak beristirahat tetap mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi. Setibanya di depan gedung Graha Sampoerna, truk tiba-tiba menabrak bagian belakang sepeda angin yang dikayuh Marthen Luky Kojongian terjatuh.

Korban sempat dirawat di UGD Rumah Sakit Umum Haji Surabaya dan akhirnya tewas.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved