3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya
3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa diantaranya Moch Syamsul Arifin, Mochammad Santoso dan Iswahyudi tak menyangka bila sepeda motor yang dicurinya milik dari anggota TNI.
Ketiga pemuda ini berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiganya didakwa telah melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sisca Christina.
• Pria Ini Nekat Curi Motor di Wilayah Tuban Saat Pemiliknya Tidur, Ditembak Kakinya Oleh Polisi
• Pria dari Bangkalan Ini Ajak Istrinya yang Hamil Curi Motor di Surabaya, Demi Miliki Kendaraan
• Diduga Ngantuk, Pengendara Motor Supra Tabrak Truk Dump Lagi Parkir di Sampang, Helm Pecah & Tewas
Dalam dakwaan diketahui, kejadian ini bermula pada 2 April 2019 lalu. Bertempat di Jalan Pesapen Lor, Surabaya tepatnya di sebuah rumah kos ketiga pemuda ini melancarkan aksinya.
"Sebelum beraksi ketiga terdakwa terlebih dahulu membeli minuman keras dan bertemu di warung dekat dengan kos tersebut," ujar JPU Sisca, Kamis, (11/7/2019).
Melihat motor Satria FU yang diparkir di depan rumah kos dan tidak dikunci ganda, terdakwa Iswanto bertugas memantau situasi.
Sedang dua terdakwa Syamsul dan Santoso bertugas mengambil motor tersebut.
Pemilik motor anggota TNI AL, Dicky Anwar mengaku bahwa saat itu dirinya akan berangkat kerja. "Tiba-tiba motor yang saya parkir hilang entah kemana," akuinya.
Kepada saksi, tiga terdakwa ini mengaku motornya telah dijual seharga Rp 1 juta. Karena perbuatan mereka, korban merugi sebesar Rp 6 juta.
Melihat saksi korban yang merupakan anggota TNI AL, ketiga terdakwa hanya tertunduk. Mereka takut dan tak menatap sekalipun saksi yang memberikan keterangan itu.