Berikut Daftar 24 Stasiun TV dan Radio yang Ditertibkan Balai Monitor di Kediri, Malang, dan Madiun
Berikut deretan penertiban stasiun tv dan radio di Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Madiun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim melakukan penertiban beberapa stasiun televisi (tv) maupun radio fm yang mengudara memanfaatkan frekuensi gelombang radio di kawasan Jatim.
Penertiban itu bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan frekuensi gelombang radio.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Divisi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim, ada tiga kawasan di Jatim yang telah dilakukan penertiban.
• 24 Siaran TV dan Radio di Malang, Madiun, Kediri Mendadak Hilang, Balai Monitor Bongkar Penyebabnya
Diantaranya yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Kediri.
Ditiga kabupaten itu, ada 24 siaran stasiun tv atau radio fm yang dihentikan.
20 stasiun diataranya adalah stasius tv, dan empat lainnya adalah stasiun radio fm.
“Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantaranya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” kata Sensilaus Dore selaku Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim, saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Jumat (12/7/2019).
• Bekraf Gelar Kreatifood Expo 2019, Libatkan 144 Pelaku Kreatif Bidang Kuliner di Ciwo Surabaya
Kesemua stasiun tv dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).
“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.
Berikut daftar stasiun tv dan radio yang dihentikan siarannya oleh Balmon Kelas I Surabaya Jatim, di masing-masing wilayah.
Kabupaten Malang, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019). Di antaranya yakni;
1. Global TV malang
2. Trans 7 Malang
3. Trans TV Malang
4. TVone Malang
5. Tahfiz TV Malang
6. Arema TV Malang
7. TV Edukasi SMKN 2 Malang
Ketujuh stasiun tv tersebut tak memiliki Izin Frekuensi radio (ISR).
Kabupaten Madiun, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019). Di antaranya yakni;
1. Metro TV madiun
2. BBS TV Madiun
3. Trans TV Madiun
4. Trans 7 Madiun
5. Dhamma TV Madiun
6. Global TV Madiun
7. Bayu TV
Dari ketujuh staisun tv tersebut, satu diantaranya, mengantongi ISR yang telah kedaluarsa. Kemudian dua diantaranya hanya mengantongi Surat Rekomendasi Kelayakkan (RK). Dan empat stasiun tv lainya tidak mengantongi ISR.
Kabupaten Kediri, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019). Diantaranya yakni
1. Global TV Kediri
2. BBS TV Kediri
3. Radio Pamenang FM
4. Radio 107.3 FM
5. Pawiyatan Dhoho TV Kediri
6. Dhamma TV Kediri
7. Sigi TV Kediri
8. Radio Talenta FM
9. Radio Sekartaji
10. Ringin Contong TV Jombang
Kesemula staisun tv atau radio fm itu tak mengantongi ISR.