Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

24 Siaran TV dan Radio di Malang, Madiun, Kediri Mendadak Hilang, Balai Monitor Bongkar Penyebabnya

Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (tv) nasional maupun lokal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA/TRIBUN JATIM
Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore - Balai Monitor menjelaskan alasan hilangnya beberapa channel televisi dan radio di Malang, Kediri dan Madiun, Juli 2019. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (tv) nasional maupun lokal di layar monitor telivisi mereka

Hal itu bukan disebabkan adanya kerusakan pada perangkat keras tv yang mereka miliki.

Namun beberapa stasiun televisi tersebut, ternyata memang tidak diizinkan untuk mengudara memanfaatkan gelombang frekuensi di kawasan tersebut.

Manfaatkan Tumbuhan Organik, Mahasiswa Stikom Surabaya Sukses Ciptakan Bisnis Makeup Olive Organic

Menurut Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hilangnya beberapa stasiun tv dan radio fm itu akibat aktivitas penertiban frekuensi sinyal radio yang dilakukan pihaknya.

Sensi menganggap penertiban itu terbilang aktivitas rutin yang dijalankan instansinya.

Tujuannya, melakukan pengawasan perizinan terhadap stasiun tv maupun radio fm yang mengudara memanfaatkan frekuensi di wilayah-wilayah tersebut.

“penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami. Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” katanya saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Jumat (12/7/2019).

Intip Produk Bisnis Alta Eco Print ala Stikom Surabaya, Begini Proses Pembuatan dan Keunggulannya!

Penertiban frekuensi yang berujung hilangnya sejumlah siaran stasiun tv ini, ternyata telah dimulai sejak oktober 2018.

“Kami berusaha melakukan kegiatan ini lebih humanis, kami sudah beri peringatan, bahkan kami pernah melakukan rapat bersama, agar mereka bisa berinisasi sendiri, sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, ditiga kabupaten seperti Malang, Kediri dan Madiun, sedikitnya 24 siaran stasiun dihentikan.

Rinciannya, 20 stasiun tv, dan empat stasiun radio fm.

“Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantarnya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” jelasnya.

Minibus Toyota Tabrak Dump Truk di Tol Jombang, 7 Penumpang dari Kalimantan Luka, Sopir Truk Kabur

Kesemua stasiun tv dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).

“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved