Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Tiga orang asisten rumah tangga diringkus oleh Polres Malang Kota setelah mencuri berlian majikannya pada Senin (15/7/2019) 

FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota menangkap, DY (42) seorang pembantu rumah tangga yang mencuri 13 perhiasan berlian senilai Rp 850 juta milik sang majikan.

Kepada polisi Polres Malang Kota, DY yang merupakan asisten rumah tangga mengaku pertama kali melakukan pencurian seperti ini.

Hasil uang jual berlian, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan mengatakan, pelaku adalah menjadi pembantu rumah tangga di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.

Kehidupan Soeharto Saat Tak Jadi Presiden, Cara Ajudan Mengawal Terasa Aneh, Sang Ajudan Pun Malu

DY sudah bekerja selama enam bulan. Saat ada kesempatan, DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.

"Jadi waktu itu korban sedang meninggalkan rumah. Pelaku ini kerja selama enam bulan, dan tiba-tiba meninggalkan rumah korban tanpa pamit," tutur Arie, Senin (15/7/2019).

Korban baru menyadari perhiasannya hilang selang sebulan setelah DY meninggalkan rumahnya.

Awalnya, ada pakaian korban yang hilang dan tidak ditemukan.

"Kemudian dia cek perhiasannya, ternyata hilang juga. Lantas dia melapor," imbuh Arie.

Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai penadah.

Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.

"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.

Dari total 13 perhiasan yang dicuri, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Hilang Bersama Berlian Majikan Rp 850 Juta, Pembantu di Kota Malang Ditangkap Kencan di villa

Polres Malang Kota menciduk DY, pembantu rumah tangga yang sempat hilang seusai menggondol perhiasan milik majikannya di Kota Malang.

Baru bekerja 6 bulan, DY kemudian diketahui hilang tanpa alasan, serta menggondol perhiasan berlian senilai Rp 850 Juta.

DY pun ditangkap Polres Malang Kota.

DY ditangkap pada 3 Juli lalu di Vila Songgoriti, Kota Batu bersama teman kencannya,

"Kalau menurut pengakuan tersangka, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami tangkap dia sedang berlibur bersama teman kencannya di Batu," tutur Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/7/2019).

Arie mengatakan modus pelaku adalah menjadi PRT di kediaman LS di Jalan Borobudur, Kota Malang.

DY mencuri perhiasan berlian yang disimpan di bawah tempat tidur korban.

Setelah melalukan aksinya, DY kabur dan meninggalkan rumah korban tanpa pamit.

Korban baru mengetahui perhiasan miliknya hilang selang sebulan setelah pelaku meninggal rumah.

"Awalnya ada pakaiannya yang hilang, dicari tidak ketemu. Setelah itu korban melihat perhiasannya di bawah kasur, tidak ada juga," jelasnya.

Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai perantara.

Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.

"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.

Total ada 13 perhiasan senilai Rp 850 juta yang dicuri oleh DY. Dari jumlah itu, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved