Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tipu Puluhan Miliar, Pasutri Asal Surabaya ini Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan Polres Lamongan

Liem Doni Hariyanto Talim (46) dan Nancy Agustiawati warga Kalikepiting Pacarkembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Suasana saat sidang digelar di PN Lamongan jalan Veteran, tiga pekan sebelumnya, Kamis (27/6/2019). 

Tersangka sempat bersandiwara pingsan. Saat dibawa ke RSUD dr Soegiri Lamongan dan diperiksa petugas yang berkompeten, ternyata tersangka dinyatakan sehat.

Mendapati pemeriksaan kalau tersangka sehat alias tidak pingsan. Tersangka langsung dibawa ke polres dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Dalam perkara ini terungkap, korban Simon Halim (47) pada 2015, terdakwa meminta pembayaran tanah senilai Rp 350 ribu per satu meter. Padahal harga tanah di kawasan lokasi Kecamatan Kembangbahu sesuai NJOP hanya Rp 150 permeter. Alasan terdakwa membandrol nilai lebih karena uang tersebut bakal digunakan untuk memberikan fee yang dianggap terkait.

Korban terlanjur percaya dengan terdakwa. Alasan terdakwa meminta pembayaran tanah senilai Rp 350 ribu per satu meter, karena korban diiming-imingi dengan harga tersebut, korban tidak usah susah payah mengurus administrasi pertanahan. Korban yang tergiur dengan tawaran terdakwa akhirnya menyetujui permintaan terdakwa.

"Sebelumnya saya juga bertanya kepada sesama kolega saya, bahwa harga tanah disana itu hanya Rp 150 ribu permeter. Tapi terdakwa ini bilang, bahwa uang nantinya juga buat fee para pejabat. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved