Caleg Nasdem Melaporkan KPU dan Bawaslu Tulungagung ke DKPP, Penyebabnya ini
Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Meskipun belum ada putusan MK, namun keterangan Bawaslu RI sudah menguatkan fakta perpindahan suara tersebut.
“Dalam hukum pemilu, tidak ada unsur kelalaian. Jadi tidak bisa perpindahan suara itu dianggap sebagai kelalaian,” ujar Heri.
Heri mengungkap, angka pengurangan suara dan penambahan suara antar Caleg atau antar partai selalu sama.
Misalnya jika caleg nomor 7 dikurangi 30 suara, maka Caleg nomor 3 ditambah 30 suara.
Munculnya angka yang sama itu membuktikan ada upaya yang disengaja.
“Tidak sengaja itu misalnya salah tulis, angka satu tertulis 11. Dalam kasus ini tidak seperti itu,” pungkasnya. (David Yohanes/Tribunjatim.com)