Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Rincian Aset YKP yang Sukses Kembali Ke Pemkot Surabaya Sejak 2016

Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ASET KEMBALI - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menerima secara simbolis aset senilai kurang lebih Rp 5 Triliun dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang diserahkan Kepala Kejati Jatim, Sunarta di sela acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7) yang dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jawa Timur Sunarta, bersama para Bupati/Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, dan juga Kepala Kantor Pertanahan se Jawa Timur. Deklarasi itu sebagai komitmen bersama untuk mengawal dan mengambil kembali aset-aset negara yang tengah mengalami sengket atau dikuasai pihak lain. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Aset senilai triliunan rupiah itu kini terbagi berupa luas tanah yang berada di beberapa tempat di Surabaya. Walikota Tri Rismaharini mengaku butuh perjuangan keras untuk mendapatkannya kembali.

"Bahkan saya sering membawa berkas itu sendiri. Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya ucapkan terima kasih yang luar biasa," ucapnya saat menerima penyerahan aset di Aula Kejati Jatim Kamis, (18/7/2019) kemarin.

Perjuangan aset itu telah dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

(Aset YKP & PT YEKAPE Senilai Rp 5 T Akhirnya Dikuasai Pemkot Surabaya, Ganti Pembina & Pengurus Baru)

Tiga tahun berlalu, didampingi Kejari Surabaya berikut rincian aset yang telah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.

Tahun 2016 didampingi kejaksaan, Pemkot Surabaya berhasil mengembalikan aset tersebut di antaranya:

- Di Jl Komering luas 9,810 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan

- Tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.

Berlanjut tahun 2017, perjuangan Pemkot terus dilakukan. Pemkot SUrabaya sukses merebut kembali,

-Tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi,

- Tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi,

- Tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi,

- Tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi, dan

- Tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi.

(Proses Penyidikan Kasus YKP dan PT YEKAPE, Kejati Jatim Datangkan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto)

Sedangkan pada tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.

Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak di antaranya yakni lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi, kembali ke Pemkot.

Hingga puncaknya, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya,

- Tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi,

- Tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi,

- Tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi,

- Tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan

- Tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.

(Kedua Kalinya, Dirut PT YEKAPE Kembali Diperiksa Kejati Jatim Guna Mengetahui Inventarisir Aset)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved