Akibat Akali Meteran Listrik hingga Rugikan PLN Rp 14 M, Perusahaan Sendok di Surabaya Ini Diadili
Perusahaan sendok di Surabaya dimejahijaukan karena terciduk mengakali meteran listrik hingga rugikan PLN Rp 14 M.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Hasilnya, ada arus mengalir ke gardu pelanggan sekitar 16 ampere per phasa.
Namun, saat bersamaan AMR membaca arus yang mengalir di pabrik itu mendekati nol ampere.
Hasil itu menurut Anang tidak valid dan petugas menduga ada kelainan.
Untuk lebih meyakinkan, mereka kembali mengujinya di laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kode segel meteran yang terpasang tidak sesuai dengan kode yang tercantum dalam berita acara pemasangan.
Tim juga menemukan barang bukti rangkaian elektronik yang diduga sebagai alat pengendali yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik.
"Setelah kami buka ada alat pengendali alat yang bukan dari meteran itu sendiri. Alat ini bertugas memutus arus. Harusnya arus terhitung berjalan, tapi tidak dan mendekati nol," terangnya.
Kedua pabrik itu menurutnya ternyata menggunakan listrik tidak sesuai dengan yang dibayarkan dengan adanya alat pengendali tersebut.
• Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Para Pelajar Kaget Dirazia & Bawa ke Mapolres Bojonegoro
Hasil dari pengukuran meteran yang terpasang alat pengendali tercatat listrik yang terpakai hanya 0,33 persen dari total listrik yang disalurkan PLN ke kedua pabrik itu.
PLN merugi 1.385 kVa listrik dengan nilai Rp 11,8 miliar untuk PT Cahaya Citra Alumindo.
Sementara itu, untuk UD Cipta Karya sebesar 147 kVa dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Dengan demikian, kerugian yang diderita PLN mencapai Rp 13 miliar.
Jaksa mendakwa pabrik ini dengan Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, Michael Dirut PT Cahaya Indo Persada yang mewakili perusahaan dalam sidang tersebut keberatan dengan keterangan saksi.